Sidoarjo, Slentingan.com
Rutan Kelas I Surabaya mendapatkan penguatan dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan melalui Kepala Subdit Kepatuhan Internal dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan, Sapto Winarno, Sabtu (2/10/2021).
Penguatan diberikan kepada petugas pemasyarakatan khususnya yang bertugas pada kesatuan pengamanan Rutan. Sapto mengingatkan tugas dan fungsi yang mendasar sebagai petugas pemasyarakatan.
“Petugas harus memberikan pengarahan terkait tata tertib yang ada di Rutan Surabaya, bahwa WBP (warga binaan pemasyarakatan) tidak boleh memanipulasi maupun mengubah kondisi blok hunian,” tegas Sapto dalam paparannya.
Ia juga meminta petugas paham tugas dan fungsi sebagai pengayom masyarakat.
“Berikan rasa aman kepada warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam,” pinta Sapto.
Antusias tinggi ditunjukkan oleh petugas yang mengikuti pengarahan tersebut. Kasubdit Kepatuhan Internal dan Evaluasi menyatakan bahwa Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) yang dibentuk di lapas maupun rutan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan.
“Satops Patnal memiliki tugas yang lebih luas, tidak hanya berkaitan keamanan dan ketertiban blok hunian, namun juga keseluruhan kinerja satuan UPT Pemasyarakatan,” beber Sapto.
Selain itu, tujuan Tim Dikamtib yang datang hari ini tidak hanya memberikan penguatan kepada petugas pemasyarakatan, namun juga pengarahan kepada WBP atau narapidana (napi). (hum/git)