DENPASAR, Slentingan.com
Kasus pemukulan yang diduga pemicuanya perlakuan tidak senonoh dari pelapor di Restoran Bali Ocean Feast Kawasan Pelabuhan Benoa, Senin (30/1/2023), berujung damai.
Kasus yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, berakhir damai setelah terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor di mako polisi sejak pukul 14.30 WITA, Senin (27/2/2023) malam.
Petugas kepolisian melalui pendekatan restorative justice menjembatani kedua belah pihak yang berperkara yakni BF dengan HK dan JL untuk berdamai meski sempat alot. Namun, mereka bersepakat damai untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum dan tidak ada lagi permusuhan di belakang hari.
“Semalam kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi dengan dijembatani kepolisian melalui pendekatan restorative justice,” ujar E A Siregar, kuasa hukum BF, Selasa (28/2/2023).
Lanjut Siregar, dalam pertemuan tersebut ada beberapa butir kesepakatan yang akhirnya membuat semua pihak menjadi saling memaafkan dan tidak ingin proses tersebut sampai ke ranah persidangan.
“Dengan sudah mencabut seluruh laporan ini, kami meminta pihak kepolisian untuk memberhentikan perkara tersebut. Karena para pihak sepakat untuk berdamai. Tadi malam juga langsung ditandatangani surat pernyataan oleh keduanya,” sambungnya.
Dalam perdamaian itu, keduanya sudah merasa cukup dengan poin-poin yang tercantum dalam mediasi dan telah saling dimengerti oleh masing-masing pihak yang sedang berperkara.
“Jadi, sejak ditandatangani perjanjian tersebut, tidak ada lagi yang namanya musuh-musuhan, singgung-singgungan dan merasa dirugikan,” tandas Siregar.
Sekadar diketahui, pemukulan yang dilakukan oleh BF terhadap HK dan JL ini bermula dari dugaan lontaran perkataan yang tidak sepantasnya dilakukan HK terhadap BX. Merasa emosi karena kakaknya, BX, dikatai ucapan tak pantas, BF kalap dan menghajar HK. Akibat perkelahian itu, JL terkena pukulan. HK pun melaporkan kasus tersbut ke polisi (HUM/CAK)