JAKARTA, Slentingan.com -SK Nomor M.HH-11.KP.03.04 tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain, Promosi, dan Pengangkatan Kembali di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baru direlease.
SK ini, menjawab kegelisahan para pejabat imigrasi (PI) yang sebelumnya penasaran karena belum mendapatkan tempat pasca munculnya SK mutasi Nomor M.HH-14.KP.03.03 tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. Banyak nama pejabat imigrasi ‘hilang’ dan belum mendapatkan tempat.
Senin, 27 Mei 2024, SK Nomor M.HH-11.KP.03.04 tahun 2024 tersebut baru muncul, meski SK itu sendiri sudah ditandatangani bersamaan dengan SK sebelumnya oleh Menteri Yasonna H Laoly pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu. Diduga, SK tersebut ‘ditahan’ untuk membuat sejumlah nama yang hilang dan tidak mendapat tempat penasaran.
“Was-was, penasaran. Mau ditempatkan dimana nih, bingung juga. Kalo sudah keluar gini, jadi tahu. Ohh..,” celetuk salah satu pejabat yang ada di SK tersebut, Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam SK berjumlah 16 halaman format PDF yang beredar tersebut, ada 78 pejabat sudah diberikan tempat masing-masing pasca dimutasi dari jabatan sebelumnya. Pada posisi pertama SK itu muncul nama Christian Penna.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sekarang ia menjabat sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lalu, pada posisi terakhir di urutan ke-78, tertera nama Andi Muhammad Nur Falah. Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Tikim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ponorogo.
Sekarang, Andi Muhammad Nur Falah menempati posisi sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. HUM/BOY