BOGOR, Slentingan.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengoreksi keterangan terkait temuan minuman keras di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hasil investigasi terbaru memastikan miras tersebut milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin, bukan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, hasil investigasi menunjukkan sejumlah barang yang ditemukan di salah satu bangunan fasilitas mewah tersebut merupakan milik Jimmy Masrin.
“Barang-barang yang ditemukan di dalam fasilitas tersebut milik Jimmy,” kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Menurut Rudi, keberadaan Jimmy di bangunan tersebut juga terekam kamera pengawas. Temuan ini sekaligus meluruskan keterangan sebelumnya mengenai kepemilikan minuman keras yang ditemukan di dalam kulkas.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut tiga botol wiski dan satu botol bir yang ditemukan di dalam kulkas merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong.
Kini, hasil investigasi Kemenimipas menyatakan sebaliknya. Miras tersebut dipastikan merupakan milik Jimmy Masrin, narapidana kasus korupsi yang menempati bangunan tersebut.
Temuan itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang terbilang lengkap, mulai televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa, hingga peralatan olahraga.
Keberadaan fasilitas tersebut kemudian memicu pengusutan internal di lingkungan Lapas Cibinong. Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut.
Salah satu sanksi paling berat dijatuhkan kepada Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hari. Ia diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). HUM/BAD
