By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Marak Peminat, OJK Izinkan Uang Muka 0 Persen Untuk Kendaraan Listrik
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

Marak Peminat, OJK Izinkan Uang Muka 0 Persen Untuk Kendaraan Listrik

By Admin Kamis, 5 Jan 2023
Share

SURABAYA, Slentingan.com – Berdasarkan data lonjakan pemesanan kendaraan listrik yang sedang marak di Indonesia membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah insentif untuk mendukung program kendaraan listrik yang digencarkan Pemerintah.

Diketahui mulai Kamis (05/01/2023), OJK mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sistem uang muka atau DP 0 persen bagi peminat kendaraan listrik.

“Uang muka pembelian KBLB dapat diterapkan paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Mirza mengatakan, bahwa ini adalah salah satu bentuk mendukung perkembangan industri kendaraan berbasis baterai yang saat ini dengan mudahnya telah disediakan Charging Station bagi pengemudi untuk isi ulang baterai dimana saja.

Tak hanya itu, OJK juga memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB. Insentif tersebut berlaku mulai 2020 dan akan diperpanjang hingga Desember 2023.

Sementara itu, industri asuransi menetapkan tarif premi atau kontribusi untuk kendaraan listrik lebih rendah dari batas bawah yang ada.

“Untuk industri asuransi, penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan resiko sendiri bisa diatur di bawah batas minimum,” pungkas Mirza.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana memberikan subsidi setiap pembelian mobil listrik dan motor listrik mulai tahun ini. Besaran insentif masih digodok, namun diperkirakan untuk pembelian mobil listrik dapat subsidi sebesar Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, pembelian motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor Rp5 juta.

Pemerintah mensyaratkan insentif hanya diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia. (GIT/NIK)

TAGGED: #mobillistrik, #motorlistrik, #OJK, #sepedalistrik
Admin Kamis, 5 Jan 2023 Kamis, 5 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i,
DPRD Surabaya Usul Proyek 3 SMPN Baru Dihentikan, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta
Rabu, 2 Jul 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, memberikan kuliah umum di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU)
Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan
Selasa, 1 Jul 2025
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir
Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk
Selasa, 1 Jul 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

DPRD Surabaya Usul Proyek 3 SMPN Baru Dihentikan, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i,

DPRD Surabaya Usul Proyek 3 SMPN Baru Dihentikan, Anggaran Disarankan untuk Subsidi Sekolah Swasta

Rabu, 2 Jul 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, memberikan kuliah umum di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU)

Kakanwil BPN Jatim Tekankan Peran Mahasiswa dalam Transformasi Digital Pertanahan

Selasa, 1 Jul 2025
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Selasa, 1 Jul 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Selasa, 1 Jul 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?