JAKARTA, Slentingan.com – Kini, masa berlaku paspor diputuskan menjadi 10 tahun. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, Kamis (29/9/2022). Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot mengganti paspor jika masa berlaku belum di atas 10 tahun. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat.
Arini Tjindrawati (27), karyawan sebuah bank swasta di Surabaya mengaku merasa senang. Karena ia punya pengalaman sendiri akan kepemilikan paspor. Terkadang, baru sekali dipakai, paapor habis masa berlaku.
“Karena memang urgensinya belum terlalu. Dulu, sekitar 7 tahun lalu. Ada kesempatan jalan-jalan ke luar, baru urus saat itu juga. Eh.., pas lagi ada kesempatan, nggak tahunya paspor udah habis. Ngurus lagi, mahal lagi, dan waktu itu ngurusnya di biro. Urus sendiri kerepotan waktu. Kalo sekarang dipanjangin 10 tahun, kan lumayan,” ujar Arini.
Masih kata Arini, ia mendapat cerita dari teman-temannya untuk mengurus paspor jauh lebih mudah sekarqng dibandingkan dulu. Karena sekarang sudah ada aplikasi yang telah disediakan untuk mengurus paspor.
“Katanya sih begitu, mudah-mudahan nggak ribet. Jadi nggak asal bikin inovasi, tapi ujung-ujungnya susah. Mudah-mudahan nggak yaa,” urainya.
Hal senada juga disampaikan, Anggita Rahmawati (24), mahasiswa salah satu PTS di Jakarta. Ia berharap adanya kebijakan itu segera diikuti oleh pegawai di lingkungan imigrasi untuk betul-betul bisa menjalankan aturan dengan baik.
“Paling tidak dari sisi pelayanan, jangan masyarakat ini dibuat pusing. Kalo memang mudah, yaa dimudahkan saja. Jangan dipersulit. Karena kadang ada saha perilaku oknum yang aneh-aneh,” sahut perempuan asal Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jaksel ini.
Sementara itu, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut :
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022).
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A Ayat 4. Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun.
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022, sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna.
Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f.Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna. (HUM/CAK)