SURABAYA, Slentingan.com – DPRD Surabaya periode 2019-2024 segera berakhir. Menjelang berakhirnya masa jabatan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya terus memacu kinerja.
Terbukti sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati antara wakil rakyat dengan Wali Kota Eri Cahyadi di forum rapat paripurna dewan.
“Kami terus berkomitmen untuk mengefektifkan kinerja, sehingga mencapai hasil optimal dan mendorong pertumbuhan masyarakat di berbagai sektor,” ujar Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mempertegas, Senin, 8 Juli 2024.
Sejumlah raperda yang telah disepakati itu, di antaranya perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah. Yakni, disepakati pembentukan BRINDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya.
“Kami meminta pemkot segera membentuk BRINDA di Kota Surabaya, dan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” beber Juliana Evawati selaku ketua panitia khusus (pansus) perda tersebut.
Selanjutnya, disepakati Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman.
“Kami sepakat untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Niam, juru bicara pansus.
Berikutnya, para legislator juga menyepakati penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023.
“Tahapan berikutnya akan dilakukan proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024. Mudah-mudahan berjalan lancar dan tuntas, sebelum masa bakti kami berakhir,” jelas Adi Sutarwijono.
Satu lagi, kesepakatan penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045, yang berusia 20 tahun. RPJPD menjadi dasar penetapan Perda RPJMD Kota Surabaya selama lima tahunan. HUM/BOY