SURABAYA, Slentingan.com – Tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedungdoro beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan dua orang tewas lantaran pengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol, menjadi keprihatinan bagi para wakil rakyat DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, kecelakaan akibat pengaruh minuman beralkohol (mihol) bukanlah hal baru di Surabaya, namun sering kali kasus serupa kurang terekspos.
“Sering kali pengendara yang mengonsumsi alkohol dari RHU masih dalam pengaruh minuman tersebut, menyebabkan kesadaran mereka tidak stabil. Ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tunggal,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar ini, Kamis, 14 November 2024.
Fathoni mendesak seluruh pemilik usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) risiko yang ketat. Mengingat produk yang dijual di RHU dapat memengaruhi kesadaran seseorang, pengelolaan risiko menjadi mutlak.
“Seluruh pemilik RHU harus memiliki SOP risiko yang jelas. Mereka menjual produk yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, sehingga ini adalah usaha berbasis risiko. Manajemen risikonya harus baku,” tegas mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan.
Sebagai langkah konkret, legislator dari Partai Golkar ini mengusulkan pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di RHU.
“Jangan sampai jam tutup pukul 4 pagi, tapi pukul 3 masih melayani order minuman,” katanya.
Ia mengusulkan last order minuman beralkohol dilakukan pada pukul 00.00 WIB, meski jam operasional RHU hingga pukul 04.00 WIB. Ini untuk memberi waktu bagi pengunjung memulihkan kesadaran sebelum berkendara.
Selain pengaturan SOP di RHU, Fathoni juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RHU dan Perda Ketertiban Umum (Trantibum) di Surabaya. Menurutnya, revisi ini penting untuk memberikan dasar hukum kuat bagi pemerintah kota, terutama Satpol PP, dalam menindak pelanggaran terkait konsumsi alkohol di ruang publik.
“DPRD akan menginisiasi revisi perda. Kami sadar sebagian kewenangan izin pendirian RHU ada di pemerintah provinsi, namun kami berharap klausul kewajiban manajemen RHU menyiapkan SOP juga dimasukkan,” bener Fathoni.
Legislator Golkar ini menegaskan bahwa usulan revisi peraturan terkait RHU bukan untuk membatasi kebebasan pengunjung, tetapi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
“Kami ingin memastikan setiap orang bisa beraktivitas tanpa merasa khawatir akan keselamatan. Surabaya harus menjadi kota yang ramah bagi semua,” urainya.
Fathoni kembali menyinggung insiden tragis pada 1 November sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban umum.
“Kejadian ini mengingatkan kita betapa pentingnya keamanan. Kami berharap ini menjadi peristiwa terakhir yang serupa di Surabaya,” pungkasnya. HUM/BOY