SIDOARJO, Slentingan.com — Sebanyak 22 bidang tanah wakaf di Kabupaten Sidoarjo resmi diikrarkan dalam kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Langkah tersebut ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat legalitas aset keagamaan dan sosial milik masyarakat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menginginkan sertifikasi tanah wakaf ini berjalan lancar.
Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen strategis, mulai dari perwakilan Bupati Sidoarjo (Kabag Kesra), Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Kepala KUA Kecamatan Sidoarjo dan Candi, BWI, hingga unsur PCNU dan MWCNU.
Dari 22 akta yang ditandatangani, 17 berasal dari wilayah Kecamatan Sidoarjo dan 5 dari Kecamatan Candi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari jihad hukum untuk melindungi kepemilikan umat secara sah.
“Setiap jengkal tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum. Sertifikat bukan hanya selembar kertas—ini benteng hukum agar tanah umat tidak disalahgunakan, tidak disengketakan, dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan sosial keagamaan,” tegas Suliantoro, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Sidoarjo siap mempercepat proses sertifikasi begitu akta ikrar rampung, sebagai bagian dari program strategis nasional legalisasi aset.
“Ini bukan kerja satu instansi. Ini kerja kolaboratif antara BPN, Kemenag, Pemkab, dan organisasi keagamaan. Dan hasilnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo menyebut kegiatan ini sebagai bukti keseriusan semua pihak dalam mengamankan aset wakaf yang selama ini banyak belum bersertifikat.
Upaya percepatan ini sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional sertifikasi tanah wakaf, untuk memastikan setiap tanah yang diwakafkan benar-benar tercatat, terdaftar, dan terlindungi secara hukum. HUM/BOY