SURABAYA, Slentingan.com – Pemilihan ketua RT di Kota Surabaya yang masih berlangsung saat ini, belakangan menyisahkan banyak permasalahan. Dalam pelaksanaannya, banyak yang melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), diduga banyak terjadi pelanggaran.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i, mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait pemilihan ketua RT yang tidak demokratis. Lebih-lebih banyak yang melanggar perwali.
Imam lantas mendesak lurah dan camat untuk tegas tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) apabila diketahui dalam prosesnya melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar perwali, maka harus dibatalkan, dianulir, dan tidak dikeluarkan SK-nya. Harus dilakukan pemilihan ulang dengan panitia baru yang lebih demokratis dan sesuai perwali,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Imam tak memungkiri bahwa ajang pemilihan ketua RT mulai tidak sehat. Belakangan ini, pemilihan ketua RT dan RW bernuansa politis dan ekonomis.
“Aspek sosialnya sudah mulai hilang,” tandas dia. (GIT/NIK)