PALEMBANG, Slentingan.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kemenkumham Sumatera Selatan, berhasil mewujudkan angka fantastis pencapaian PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar Rp 18.122.420.886 dari target yang ditentukan Rp 4.809.500.000 di tahun 2022.
Dengan capaian fantastis hingga melebihi target di setiap seksi yang ada, Imigrasi Palembeng bersiap untuk mewujudkan predikat prestisius WBBM (wilayah birokrasi bersoh dan melayani) di tahun 2023 mendatang. Saat ini Imigrasi Palembang sudah memegang predikat WBK (wilayah bebas dari korupsi).
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, capaian kinerja sepanjang tahun 2022 ini, merupakan kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan oleh tim Imigrasi Palembang.
“Apa yang sudah kita raih hari ini, merupakan buah kerjasama tim. Karena untuk mewujudkan itu, tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Insya Allah, kalau sudah seperti ini, kami siap untuk bisa mewujudkan WBBM di tahun mendatang,” ujar alumni PTK Angkatan ke-25 ini kepada sejumlah wartawan saat rilis capaian target kinerja, Kamis (22/12/2022).
Lanjut Ridwan, apa yang dilakukan itu sebagai upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pelayanan dan penegakan hukum jajaran imigrasi.
Selain capaian PNBP, serapan anggaran (DIPA) yang diberikan kepada Imigrasi Palembang berjalan baik. Sesuai data per 20 Desember 2022, dari target yang diberikan sebesar Rp11.085.166.000, anggaran terserap sebesar Rp10.755.766.738 atau sekitar 97,03%.
Sedan g untuk Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian mencatat peningkatan penerbitan paspor di tahun 2022 sebanyak 37.152 permohonan paspor dibandingkan pada tahun 2021 hanya 4.567 permohonan. Lalu paspor elektronik tahun 2022 sebanyak 3.422 permohonan dibandingkan tahun 2021 hanya 1.396 permohonan paspor.
“Ini dikarenakan membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi,” sambung mantan Kabid Perizinan dan Informasi pada Kanwil Kemenkumham NTT ini.
Sementara untuk penegakan hukum berupa penindakan terhadap WNA, Seksi Inteldakim telah melakukan tindakan administratif keimigariasn (TAK) kepada tujuh orang asing. Sementara di tahun 2021 hanya dua orang.
“Kita juga mendapatkan penghargaan sebagai satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Satuan Kerja Imigrasi dengan Pelayanan Paspor Inovatif oleh Kepala Kantor WIlayah Kemenkumham Sumatera Selatan,” sambung mantan Kabid Doklantalkim pada Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali ini.
Sekadar diketahui, saat ini Imigrasi Palembang sedang melaksanakan kebijakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun yang diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Perubahan ini berlaku untuk permohonan paspor per tanggal 12 Oktober 2022.
Dan paling baru, yakni Per tanggal 21 Desember 2022 lalu, Menteri Hukum dan HAM RI secara resmi memberlakukan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia.
Pemberian visa ini ditujukan kepada para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.
Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia, karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding negara asalnya. Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA apat mengembangkan bisnis dan investasinya di Indonesia. (HUM/CAK)