By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Palsukan Stempel Keimigrasian Demi Mudah Dapat Visa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Palsukan Stempel Keimigrasian Demi Mudah Dapat Visa

By Redaksi Rabu, 2 Agu 2023
Share
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim saat membeberkan modus pemalsuan stempel keimigrasian.

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap modus pemalsuan stempel keimigrasian pada tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim membeberkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai terduga pelaku TPPM.

Silmy mengatakan, ODG diduga mengurus visa di Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah orang. Ia menjaring pengguna jasanya di Grup Pencari Kerja pada media sosial Facebook.

“Yang menarik di sini adalah sodara tersangka ini membantu para pihak yang ingin mendapatkan visa ke Amerika,” kata Silmy di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:  Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Menurut Silmy, ODG mencoba mengakali petugas Kedubes Amerika dengan cara membubuhkan stempel keimigrasian palsu pada paspor para calon korban. Stempel keimigrasian dimaksud berasal dari berbagai negara mulai Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuannya agar pemilik paspor dianggap bonafit atau dapat dipercaya dan memiliki tujuan yang baik.

Untuk diketahui, salah satu aspek yang diperhatikan oleh Kedubes AS dalam memberikan visa adalah pemohon dianggap bonafit.

“Dengan membuat cap seolah-olah si pemohon visa ini bonafit, untuk mendapatkan visa berbagai macam hal,” ujar Silmy.

Silmy mengatakan, pengungkapan dugaan TPPM ini merupakan hasil kerjasama Ditjen Imigrasi dengan Kedubes AS. Pra-penyelidikan kasus ini berawal dari laporan Kedubes AS yang menemukan dan mencurigai banyaknya stempel keimigrasian dari berbagai negara saat memeriksa paspor.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Stempel itu seakan-akan menunjukkan pemohon telah melakukan banyak perjalanan. Tetapi, perjalanan itu dilakukan di masa pandemi.

Kecurigaan ini lantas dilaporkan ke Ditjen Imigrasi dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Silmy, selama proses pemeriksaan, ODG sempat bersembunyi. Tetapi, akhirnya terdeteksi pihak Imigrasi saat hendak melintas ke Malaysia. Rencana penyeberangan ODG terdeteksi lantaran namanya sudah masuk daftar cegah.

“Kemudian, yang bersangkutan ini ketangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi, yang sebelumnya yang bersangkutan sudah kita kejar kita cari tapi kita berhasil amankan ketika mau melintas,” kata Silmy.

Atas perbuatannya, ODG disebut melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Pastikan Layanan Keimigrasian Sudah Pulih Usai Gangguan

Terhadap ODG terancam penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 500 juta serta maksimal Rp 1,5 miliar. Saat ini, berkas perkara ODG telah dilimpahkan penyidik Imigrasi ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap.(HUM/BAD)

TAGGED: #Dirjen Imigrasi, Ditjen Imigrasi
Redaksi Rabu, 2 Agu 2023 Rabu, 2 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.
Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua
Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.
Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki
Minggu, 23 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas 2026, Seleksi Tegas Tanpa Bayar dan Tanpa Jalur Titipan

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

14.673 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi HUT RI, 85 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Armuji Turun Tangan Usai Ojol Mengaku Dilecehkan Jukir, Minta Tak Ada Lagi “Candaan” Berbau Seksual

Khofifah: Jangan Jadikan Kemerdekaan Sekadar Seremoni, Saatnya Hadir untuk Sesama

Berita Menarik Lainnya:

Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.

Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Minggu, 23 Agu 2026

Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua

Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.

Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki

Minggu, 23 Agu 2026
Restoran Korea Son Ga di kawasan HR Muhammad, Surabaya, milik terduga pelaku WN Korea.

Bos Restoran Korea Son Ga Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pegawai Wanita

Sabtu, 22 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?