SURABAYA, Slentingan.com – Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan, bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan di Rutan Surabaya akan menerima hak dan kewajiban yang sama.
“Tidak ada yang diistimewakan. Semua WBP akan diperlakukan sama di sini,” tegas Karutan Wahyu Hendrajati usai menerima dua tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan suap program dana hiban kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari dana APDB provinsi Jawa Timur. Kasus tersebut juga turut menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (10/2/2023).
Dua orang tahanan tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Mereka diterima sekitar pukul 15.00 WIB.
Lanjutnya, bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
“Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” sambung Hendra.
Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan.
“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” pungkas Hendra.
Sekadar diketahui, bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dengan dititipkan di Rutan Surabaya, mereka sambil menunggu agenda sidang pertama dengan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan.
(HUM/CAK)