Surabaya – Pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada bulan Mei lalu, diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, dua diantaranya masih di bawah umur. Semua tersangka diduga oknum perguruan silat.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengungkapkan, pengeroyokan bermula para pelaku usai menonton musik di Kodam Brawijaya. Kemudian para pelaku berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.
“Pada saat melewati Jalan Tunjungan, para rombongan pelaku menemukan salah satu sasaran yang ternyata anggota pencak silat lain yang mengucap salam,” ujar Pasma, Kamis (8/6/2023).
Kemudian rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejarnya akan tetapi dihalau oleh sekuriti bank yang tidak jauh dari tempat tersebut.
“Tidak berhenti disitu, rombongan pelaku juga langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motor kemudian dibubarkan oleh tukang parkir dan security Siola,” sambungnya.
Usai memukuli korban, para pelaku membubarkan diri masing-masing dan korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban serta bukti rekaman rekaman CCTV, anggota Jatanras berhasil mengidentifikasinya para pelaku.
Selain sembilan pelaku, Jatanras juga mengamankan barang bukti, topi yang diapakai pada saat kejadian,
Baju shebet yang digunakan saat pengeroyokan, celana yang di pakai saat kejadian.
Pasma menambahkan, dalam pemeriksaan para pelaku mengaku motif tidak ada hanya kebetulan saja.
“Motif tidak ada, random dan kebetulan,” beber Pasma.
Polrestabes Surabaya, kata Pasma sudah melaksanakan deklarasi dengan semua perguruan silat di Surabaya agar lebih tertib dan berkomitmen memiliki kedamaian untuk menjaga Surabaya bersama-sama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Para tersangka itu adalah YM (21) asal Sedati Peranti, Gedangan Sidoarjo; NR (20) asal Kendangsari; MRM (20) warga Kendangsari; APG (19) asal Sabola Sidoarjo; MV (19) asal Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo; FAP (18) warga Jalan Gayungan; PLS (18) warga Kendangsari; IM (17) asal Wadungasri Sidoarjo, dan MFL (17) asal Kendangsari. (BAD/CAK)