Tulungagung – Seorang gadis belia inisial NS (17) berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Aksi nekad gadis belia ini berhasil digagalkan petugas.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah, NS datang sekitar pukul 13.53 WIB, Kamis (22/6/2023).
Dia datang dengan sejumlah barang yang akan diberikan kepada seorang warga binaan bernama DK (24).
“Dari sejumlah barang yang dibawa itu, ada dua bungkus rokok yang dipandang mencurigakan oleh petugas kami,” terang Budiman, Jumat (23/6/2023).
Sekilas dua kemasan rokok itu seperti kemasan rokok pada umumnya. Namun saat dilihat lebih teliti, kemasannya seperti pernah dibuka dan direkatkan kembali. Petugas lalu memanggil NS, dan bersama-sama membuka dua bungkus rokok itu.
“Setelah kami buka, ada sekitar 16 batang rokok di dalam bungkusan itu. Namun ternyata di setiap batang rokok itu sudah diisi sabu-sabu,” sambung Budiman.
Serpihan sabu-sabu itu dimasukkan dalam plastik klip bening, lalu dilinting kecil dan dimasukkan dalam batang rokok. Setiap batang rokok yang sudah dimodifikasi dengan sabu-sabu ini kemudian dimasukkan kembali ke bungkusnya. Bungkus rokok itu lalu ditutup, dibungkus lagi dengan plastik dan segel direkatkan ulang seperti kemasan rokok yang masih baru.
“Karena kejelian petugas kami, bekas-bekas kemasan yang dibongkar itu bisa kami lihat. Akhirnya upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan,” tegas Budiman.
Pihak Lapas Kelas IIB kemudian melaporkan kejadian ini ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. Personil Satresnarkoba bersama petugas Petugas Lapas lalu menimbang seluruh sabu-sabu yang dibawa NS, dan didapat 13,3 gram. NS bersama DK juga dimintai keterangan oleh pihak Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke Satresnarkoba. Kami selalu bekerja sama setiap kali ada upaya penyelundupan,” pungkas Budiman.(HUM/BAD)