Jakarta – Setelah melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pencekalan pada dua pejabat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Pencekalan ke luar negeri ini dilakukan sebagai bagian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Selain itu, KPK juga melarang tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Ali tidak menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang dicegah pergi keluar negeri. Dia hanya menjelaskan, cegah dilakukan untuk 6 bulan kedepan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” kata Ali.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI, yakni Kantor PT. Perkebunan Nusantara XI di Surabaya dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
“Penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang,” ujar Ali Fikri.
Namun Ali tidak menjelaskan secara rinci kantor swasta yang dimaksud. Termasuk kediaman siapa saja yang ikut digeledah. Ali hanya menyebut, dalam penggeledahan ditemukan dokumen. Menurut Ali, proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Ali.(HUM/BAD)