By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ribuan Akademisi Hukum di Indonesia Sikapi Gugatan Batasan Usia Capres Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ribuan Akademisi Hukum di Indonesia Sikapi Gugatan Batasan Usia Capres Cawapres

By Admin Minggu, 27 Agu 2023
Share
Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH (kanan bawah) dalam kegiatan webinar bersama para akademisi, kemarin.
Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH (kanan bawah), salah satu akademisi penggagas dalam kegiatan webinar bersama para akademisi, kemarin.

SURABAYA – Gegara polemik gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), akademisi hukum dari berbagai universitas di Indonesia mengambil sikap dengan melakukan kajian melalui webinar, Sabtu (26/8/2023).

Webinar nasional ini diinisisasi oleh akademisi dari Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (Presisi) dan Departemen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi.

Dr Demas Brian Wicaksono, SH MH, Direktur Presisi mengungkapkan, saat ini diperlukan aturan yang jelas dan rinci mengenai persyaratan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan begitu, lanjutnya, hasil Pilpres 2024 nanti dapat memperoleh Presiden dan Wakil Presiden yang memang berkualitas dan produktif, serta cerdas dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional.

“Memang seharusnya persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu perlu dipertegas dan diperjelas secara rinci, sehingga seluruh kepentingan warga negara Indonesia dapat terlindungi konstitusionalnya dalam persyaratan tersebut,” papar Demas.

Baca Juga:  Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar: Tidak Ada Pilpres Ulang

Kedua, masih kata Demas, KPU sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses Pemilu harus memastikan bahwa capres dan cawapres yang mencalonkan diri memiliki kesehatan secara fisik dan mental.

“Termasuk bersih dari rekam jejak persoalan korupsi, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, dan penghilangan orang secara paksa, serta persoalan pidana yang lain,” tandasnya.

Ia berharap semua akademisi dan pengamat politik serta mahasiswa untuk mengawal bersama-sama proses Pemilu dan Pilpres 2024.

“Harapannya semua pihak dapat berkontribusi dalam pesta demokrasi ini, dan memberikan keputusan politik terbaik untuk bangsa dan negara tercinta,” tutur Demas.

Batas usia Capres dan Cawapres
Webinar nasional dengan tema “Judicial Review Batas Maksimal Usia dan Tindak Pidana dalam Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden” ini menghadirkan 6 narasumber yang merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satunya, Dr Aditya Wiguna, SH, MH, M.H.Li. Dosen UNTAG Banyuwangi ini menegaskan, bahwa judicial review batas usia capres dan cawapres ini sebagai jaringan pengaman, agar Pemilu nanti menghasilkan pemimpin bangsa yang netral dan bersih dari tindak pidana.

Baca Juga:  KPU Respons Gugatan PDI-P ke PTUN: Perselisihan Hanya Ditangani MK

“Judicial review batas usia Undang-undang Nomor tahun 2017 adalah jaring pengaman agar nantinya pemimpin bangsa ini netral dan bersih dari tindak pidana,“ kata Aditya dalam webinar yang diikuti sekitar seribuan peserta.

Dr Muhamad Hoiru Nail, SH, MH, Dosen Universitas Islam Jember menambahkan bahwa logika pembenar harus ada pembatas usia adalah mampu secara fisik, mampu secara psikologis, dan kemampuan moral yang stabil.

“Kesimpulannya, batas bawah usia capres da cawapres adalah 40-35 tahun. Namun batas atas tidak terbatas. Usia paling rendah 40 tahun,” tegas dia.

“Idealnya calon presiden mencerminkan kematangan pribadi pemaman tentang nilai demokrasi. Tidak ada batas maksimum, karena sudah terdapat syarat jasmani dan rohani membuat persyaratan ini sesuai kebutuhan rakyat,” lanjut Hoiru Nail dalam paparannya.

Karena itu, Dr Taufik Firmanto, SH, L.LM, Dekan Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Bima mengimbau agar semua pihak, baik akademisi, praktisi, sampai mahasiswa untuk bersama-sama terlibat dalam proses politik secara sehat dan ikut mengawal proses Pemilu 2024.

Baca Juga:  Polisi Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK Besok

“Saya berharap agar kita semua dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara melalui proses Pemilu yang jujur dan bersih,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gugatan batas usia capres dan capres itu salah satunya dilayakangkan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’. (cak/hum)

TAGGED: Akademisi, Banyuwangi, MK, Presisi Hukum, Untag
Admin Minggu, 27 Agu 2023 Minggu, 27 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?