By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar

By Redaksi Rabu, 30 Agu 2023
Share
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (29/08/2023).

Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Evi Anggita dan kawan-kawan. Evi Anggita merupakan warga Jawa Timur yang berusia 19 tahun.

Kuasa hukum Evi Anggita, Sunandiantoro, mengatakan bahwa permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Salah satu tafsir liar itu adalah, permohonan PSI merupakan bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  Optimalkan Pengawasan DPRD Surabaya di Momen Kritis Akhir Tahun dan Pemilu 2024

Sunandiantoro juga menyinggung hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati. Dia menilai, hubungan kekerabatan itu bisa berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara uji materiil tersebut.

“Terkait dengan tafsir liar tersebut, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa permohonan PSI ini bukan semata-mata untuk memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres. Namun, permohonan ini merupakan bentuk kepedulian PSI terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia,” kata Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, UU Pemilu saat ini diskriminatif terhadap warga negara yang berusia di bawah 40 tahun. Padahal, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki hak yang sama untuk menjadi capres atau cawapres.

Baca Juga:  Jokowi Makan Bareng 3 Capres: Pesan untuk Persatuan Jelang Pemilu

“UU Pemilu saat ini membatasi warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Padahal, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin bangsa,” kata Sunandiantoro.

Sidang lanjutan uji materiil batas usia capres-cawapres ini akan kembali digelar pada Rabu (30/08/2023) hari ini.(HUM/BAD)

TAGGED: #Capres, mahkamah konstitusi
Redaksi Rabu, 30 Agu 2023 Rabu, 30 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Minta KBS Digeledah, Uang Negara Diduga Hilang Sejak 2013

Sabtu, 7 Feb 2026
Adies Kadir, Hakim MK yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Ambil Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK

Jumat, 6 Feb 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto bersama dengan petugas Angkasa Pura dan anggota TNI-AL merilis kejadian pencurian oleh WNA China.

Nyopet di Pesawat, 2 WNA China Diciduk, Diusir dari Indonesia  

Rabu, 4 Feb 2026
Ivan Kuncoro, anak pemilik jaringan usaha hiburan malam Rasa Sayang Group.

Anak Bos Hiburan Malam Rasa Sayang Group Diciduk BNN, Diduga Positif Sabu dan Ineks

Selasa, 3 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?