By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar

By Redaksi Rabu, 30 Agu 2023
Share
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (29/08/2023).

Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Evi Anggita dan kawan-kawan. Evi Anggita merupakan warga Jawa Timur yang berusia 19 tahun.

Kuasa hukum Evi Anggita, Sunandiantoro, mengatakan bahwa permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Salah satu tafsir liar itu adalah, permohonan PSI merupakan bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  Hendropriyono dan Prabowo: Pertemuan Santai Makan Siang dan Komitmen Politik di Kemhan RI

Sunandiantoro juga menyinggung hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati. Dia menilai, hubungan kekerabatan itu bisa berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara uji materiil tersebut.

“Terkait dengan tafsir liar tersebut, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa permohonan PSI ini bukan semata-mata untuk memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres. Namun, permohonan ini merupakan bentuk kepedulian PSI terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia,” kata Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, UU Pemilu saat ini diskriminatif terhadap warga negara yang berusia di bawah 40 tahun. Padahal, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki hak yang sama untuk menjadi capres atau cawapres.

Baca Juga:  Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto Tampil Kompak dengan Kemeja Batik dalam Jamuan Makan Siang dengan Presiden Jokowi

“UU Pemilu saat ini membatasi warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Padahal, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin bangsa,” kata Sunandiantoro.

Sidang lanjutan uji materiil batas usia capres-cawapres ini akan kembali digelar pada Rabu (30/08/2023) hari ini.(HUM/BAD)

TAGGED: #Capres, mahkamah konstitusi
Redaksi Rabu, 30 Agu 2023 Rabu, 30 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 
Rabu, 13 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?