By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar

By Redaksi Rabu, 30 Agu 2023
Share
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (29/08/2023).

Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Evi Anggita dan kawan-kawan. Evi Anggita merupakan warga Jawa Timur yang berusia 19 tahun.

Kuasa hukum Evi Anggita, Sunandiantoro, mengatakan bahwa permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Salah satu tafsir liar itu adalah, permohonan PSI merupakan bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat maju sebagai cawapres.

Baca Juga:  16 Oktober, Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sunandiantoro juga menyinggung hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati. Dia menilai, hubungan kekerabatan itu bisa berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara uji materiil tersebut.

“Terkait dengan tafsir liar tersebut, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa permohonan PSI ini bukan semata-mata untuk memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres. Namun, permohonan ini merupakan bentuk kepedulian PSI terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia,” kata Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, UU Pemilu saat ini diskriminatif terhadap warga negara yang berusia di bawah 40 tahun. Padahal, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki hak yang sama untuk menjadi capres atau cawapres.

Baca Juga:  Prabowo Minta Dukungan Tanpa Aksi di MK untuk Menjaga Demokrasi Indonesia

“UU Pemilu saat ini membatasi warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Padahal, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin bangsa,” kata Sunandiantoro.

Sidang lanjutan uji materiil batas usia capres-cawapres ini akan kembali digelar pada Rabu (30/08/2023) hari ini.(HUM/BAD)

TAGGED: #Capres, mahkamah konstitusi
Redaksi Rabu, 30 Agu 2023 Rabu, 30 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, fraksi Partai Golkar.
Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif
Sabtu, 15 Nov 2025
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono
APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata
Kamis, 13 Nov 2025
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.
Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Rabu, 12 Nov 2025
Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.
DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda
Selasa, 11 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025

BERITA POPULER

Arif Fathoni Ingatkan Anggaran Pemuda Rp50 Miliar: Harus Hasilkan Generasi Kreatif

APBD Rp12,7 Triliun Disahkan, Fraksi PDIP: Lanjutkan dengan Kerja Nyata

Berita Menarik Lainnya:

Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Suasana rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Blitar.

Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Blitar Didorong Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

Rabu, 29 Okt 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak

Jumat, 24 Okt 2025
Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin,

Komisi A DPRD Surabaya dan Satpol PP Siap Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Praktik Seks Menyimpang

Selasa, 21 Okt 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?