By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Online Shop Dilarang Beroperasi di Media Sosial
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

Online Shop Dilarang Beroperasi di Media Sosial

By Redaksi Selasa, 26 Sep 2023
Share
Ditjen Imigrasi
Ilustrasi.

Jakarta, Slentingan.com – Pemerintah melarang online shop beroperasi di media sosial melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru ini berlaku untuk semua platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan hal ini usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut online shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.

“Online shop hanya boleh untuk promosi, tidak untuk berjualan. Media sosial adalah platform digital untuk promosi, bukan tempat transaksi,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.

Aturan ini menyusul keluhan dari pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait praktik predatory pricing yang dilakukan oleh platform online shop, seperti TikTok Shop. Predatory pricing adalah praktik menjual produk dengan harga yang sangat murah untuk mematikan kompetitor.

Baca Juga:  Laporkan Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu, Siapa Lia Istifhama?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut praktik ini telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Menurutnya, produk UMKM lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah di platform online shop.

“Perdagangan yang fair antara offline dan online harus diwujudkan. Pembelian konvensional diatur lebih ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas,” kata Teten Masduki.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan aturan ini berlaku untuk semua platform online shop, tidak hanya TikTok Shop. Ia juga mengatakan pemerintah akan membatasi pembelian impor dari platform online shop dengan nilai minimal 100 dollar AS.

Baca Juga:  3 Keluarga Masih Huni Rusun Irian Barat Surabaya Yang Sudah Tidak Terawat

Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada yang melanggar aturan ini dalam kurun seminggu ini, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap industri online shop di Indonesia. Platform online shop seperti TikTok Shop diperkirakan akan kehilangan banyak pengguna dan pendapatan.

Di sisi lain, kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan pelaku usaha UMKM lokal. Pelaku usaha UMKM lokal diharapkan dapat bersaing lebih adil dengan produk impor di platform e-commerce.

Pro dan Kontra

Kebijakan ini mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak yang mendukung kebijakan ini menilai bahwa kebijakan ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha UMKM lokal.

Baca Juga:  Meghan Leticia Disorot Gegara TikTok

Sementara itu, pihak yang kontra menilai bahwa kebijakan ini akan membatasi inovasi di industri online shop. Mereka juga menilai bahwa kebijakan ini akan merugikan konsumen yang terbiasa berbelanja di platform online shop.(HUM/BAD)

TAGGED: #bisnisonline, #TikTok
Redaksi Selasa, 26 Sep 2023 Selasa, 26 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II.
Dirjen Lampri Nostalgia di Kantor BPN Surabaya II, Sekaligus Pastikan Pelayanan Lebaran
Selasa, 24 Mar 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.
Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua
Selasa, 24 Mar 2026
Ribuan paket tersebut mulai disalurkan sejak hari ini melalui tim relawan dan kader Partai Golkar di Surabaya dan Sidoarjo.
Adela-Adiel Teruskan Tradisi Sosial Keluarga, Bagikan 5.000 Bingkisan Lebaran
Senin, 16 Mar 2026
Kasi Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra.
Libur Nyepi–Lebaran 2026, Imigrasi Surabaya Tetap Layani Paspor Darurat dan Izin Tinggal
Minggu, 15 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

BERITA POPULER

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Dirjen Lampri Nostalgia di Kantor BPN Surabaya II, Sekaligus Pastikan Pelayanan Lebaran

Berita Menarik Lainnya:

Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025
King Abdi (tengah) bersama para pemenang lomba didampingi Ketua Fraksi DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy (kanan).

Golkar Surabaya Buka Panggung Ikon Baru: UMKM Unjuk Gigi Ciptakan Oleh-Oleh Khas Kota Pahlawan 

Minggu, 20 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.

Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional

Sabtu, 12 Jul 2025
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (kiri), Wakil Direktur Utama BSI Bob T.Ananta (tengah) dan Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro (kanan) menyerahjan kepada perwakilan dhuafa di Kantor BSI Maslahat Jakarta.

Distribusi Hewan Kurban Iduladha BSI Tahun Ini Tembus 15.272 Ekor, Meningkat 144%

Senin, 9 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?