Jakarta, Slentingan.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan empat dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dana pensiun BUMN bermasalah yang dilaporkan yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Laporan ini merupakan tindaklanjut dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara yang ditimbulkan dari 4 dana pensiun BUMN itu mencapai Rp 300 miliar.
“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Erick menuturkan, sejak awal Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejagung dan BPKP dalam mendorong program “bersih-bersih” BUMN. Upaya pembenahan BUMN ini pun didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, upaya bersih-bersih itu tercermin dari penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Oleh sebab itu, upaya bersih-bersih terus berlanjut hingga ke dana pensiun BUMN.
“Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama. Karena itu saya bersama wakil menteri, sesmen, dan deputi membentuk tim untuk meneliti ulang apa yang kita khawatirkan itu benar-benar ada,” jelas dia.
Erick bilang, hasil tinjauan yang dilakukan Kementerian BUMN menunjukkan ternyata dari 48 dapen yang dikelola BUMN sebanyak 34 dapen atau sebesar 70 persen dalam kondisi sakit.
Pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan pada 4 BUMN dengan audit oleh BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam pemeriksaan 4 perusahaan pelat merah tersebut dilakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.
“Dari 4 sampling ini mengambil sampling 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” jelas dia.
Erick berharap, Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di 4 dana pensiun BUMN tersebut.
“Saya berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar Erick.(HUM/BAD)