SURABAYA, Selentingan.com – Fraksi Golkar DPRD Surabaya,, meminta Pemkot Surabaya mengkaji ulang pungutan retribusi foto dan video di area komplek Balai Pemuda.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, kebijakan tersebut sangat memberatkan warga kota. Nilai ppunguta sebesar Rp500 ribu per 3 jam sangat berat.
“Kebijakan tersebut hendaknya dikaji ulang, karena masyarakat Surabaya amat sangat butuh wahana untuk melepas penat dengan mencari titik-titik yang instagramable,” pintan mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini, Rabu, 17 Januari 2024.
Ayu menambahkan, lokasi Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berfoto atau melepas lelah kapan pun.
“Dengan aturan yang tidak memberatkan atau aneh-aneh, maka hal ini akan berdampak terhadap peningkatan kunjungan di komplek Balai Pemuda, yang di dalamnya juga terdapat alun-alun,” sambung anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menegaskan.
Di samping itu, dengan dibebaskannya pengunjung untuk bereskpresi dan berfoto ria, maka nantinya bisa menambah nilai promosi. Outputnya adalah komplek Balai Pemuda makin dikenal secara luas.
“Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara di sisi lain taman Balai Kota dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan masyarakat,” tegas Ayu.
Selain meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang, Ayu juga mendesak pungutan retribusi foto dan video di area komplek Balai Pemuda untuk ditunda.
“Memang ini dasarnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 (produknya DPRD), tetapi menyikapinya jangan gagal paham dan salah mengartikannya, sehingga salah dalam penyampaian. Dasar perdanya, seharusnya sasarannya bukan alun-alun, harusnya di tempat-tempat lain saja yang lebih mengena,” katanya.
“Hendaknya dan sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, karena masih harus membutuhkan pelaksanaan teknis melalui perwali,” sambung Ayu. (hum/cak)