JAKARTA, Slentingan.com – Artis Hana Hanifah diperiksa polisi terkait dugaan promosi judi online. Hana Hanifah dihadapkan pada 17 pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Benar diperiksa tadi (semalam) HH dengan 21 pertanyaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.
Secara terpisah, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan Hana Hanifah diperiksa pada malam Selasa, Januari 2024, sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Yossi.
Yossi menyatakan bahwa Hana Hanifah diperiksa atas laporan Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia terkait dugaan promosi situs judi online melalui akun media sosialnya.
“(Terkait) postingan-nya di sosial media yang diduga mempromosikan situs tersebut,” imbuh Yossi.
Sebelumnya, LBH PB SEMMI melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Dia diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelasnya.
Dugaan perbuatan Hana Hanifah tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana oleh Gurun Arisastra dari LBH PB SEMMI.
“Banyak pengaduan dari masyarakat dan pemuda terkait postingan akun Instagramnya yang mempromosikan akun judi online,” tuturnya. (cak/raz)