BANDUNG, Slentingan.com – Untuk memastikan bahwa partisipasi orang asing tidak terjadi dalam Pemilu 2024, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bandung, Agung Pramono, bersama jajaran Forkopimda Bandung, turun ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Bandung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Agung Pramono, Kakanim Bandung, menjelaskan bahwa peran Imigrasi dalam proses pemungutan suara adalah untuk memastikan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
“Kami telah memastikan bahwa empat orang asing yang berada di Rutan tersebut tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Keputusan untuk mencegah partisipasi orang asing dalam Pemilu 2024 di Rutan Bandung diambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
“Koordinasi yang baik antara pihak berwenang telah memastikan bahwa hak suara warga negara Indonesia dihormati sepenuhnya,” katanya.
Selanjutnya, Kakanim Bandung menghadiri kegiatan desk monitoring Pemilu 2024 bersama jajaran Forkopimda Kota Bandung di Gedung Serbaguna lantai 3, Balai Kota Bandung di Jalan Wastukancana 2, Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan aman dan damai serta memantau agar tidak ada WNA yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 dan 902 yang telah disediakan. Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan bahwa proses Pemilu 2024 di Rutan Bandung berjalan lancar dengan tingkat partisipasi WBP yang mengesankan.
“WBP yang masuk daftar pemilih telah direkapitulasi dengan pihak Disdukcapil maupun KPU,” katanya.
Dalam proses pemungutan suara di Rutan Bandung, Kemenkumham Jawa Barat melibatkan unsur TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta Imigrasi Bandung. (cak/raz)