JAKARTA, Slentingan.com – Indonesia Police Watch (IPW) telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan cashback.
“Kami telah melaporkan seorang individu dengan inisial S, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, serta GP,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Sugeng menjelaskan bahwa IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang disebut sebagai cashback.
Menurutnya, cashback tersebut diperkirakan mencapai 16% dari nilai premi, yang kemudian dialokasikan kepada tiga pihak.
“Pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Ganjar Pranowo saat itu, adalah salah satu pihak yang menerima cashback tersebut,” tambahnya.
Sugeng menduga bahwa perbuatan tersebut terjadi antara tahun 2014 hingga 2023, dengan total nilai dugaan gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, telah diminta untuk mengonfirmasi laporan tersebut. Ali menyatakan bahwa pihak KPK akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kami akan memeriksa laporan tersebut,” kata Ali. (cak/raz)