SURABAYA, Slentingan.com – Komisi A DPRD Surabaya memberikan dukungan kepada pemerintah kota untuk menutup operasional tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama Ramadan. Selain itu, dewan juga menegaskan bahwa pengusaha hiburan malam harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Kami sepenuhnya mendukung keputusan untuk menutup RHU selama Ramadan, mengingat kebijakan serupa telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Sebelumnya, para pengusaha RHU berencana mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk meminta keringanan agar tetap dapat beroperasi selama bulan Ramadan dengan alasan ingin memberikan THR kepada karyawan mereka.
Namun, menurut Fathoni, alasan tersebut dianggap tidak beralasan karena penutupan operasional RHU selama Ramadan telah menjadi komitmen bersama dalam beberapa tahun terakhir. Pengusaha di Surabaya telah terbiasa dengan kebijakan ini dan tidak seharusnya ada keluhan terkait pembayaran THR.
“Setiap tahun, selama bulan Ramadan, RHU di Surabaya tidak diizinkan untuk beroperasi. Hal ini sudah menjadi kebiasaan dan tidak boleh diabaikan,” ungkap politisi dari partai Golkar ini.
Komisi A juga mengingatkan pengusaha RHU untuk mematuhi kebijakan ini serta mendorong Satpol PP Surabaya untuk melakukan patroli secara rutin guna memastikan tidak ada RHU yang beroperasi selama bulan Ramadan.
“Jika ada RHU yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, maka harus ada tindakan tegas dengan mencabut izin operasional secara permanen. Kami juga berharap Satpol PP dapat melakukan patroli secara teratur untuk memantau aktivitas RHU selama bulan Ramadan,” tegas Toni. (cak/raz)