JAKARTA, Slentingan.com – Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan respons terhadap laporan yang diajukan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
IPW telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Ganjar Pranowo, yang menjabat sebagai Gubernur Jateng periode 2013-2023, atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan modus gratifikasi berupa cashback yang diduga diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Sugeng menyebutkan bahwa sebagian dari cashback tersebut dialokasikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Ganjar Pranowo.
Menyikapi laporan tersebut, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan singkat yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari tuduhan yang diajukan,” tegas Ganjar pada Rabu, 6 Maret 2024.
Meskipun tidak memberikan penjelasan rinci terkait laporan tersebut, Ganjar dengan tegas menolak segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. (cak/raz)