By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: SK Mutasi 48 Pegawai Dicabut, Joe Siregar: Aneh, Terindikasi Mal Administrasi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

SK Mutasi 48 Pegawai Dicabut, Joe Siregar: Aneh, Terindikasi Mal Administrasi

Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur

By Admin Kamis, 6 Jun 2024
Share
Advokat Edesman Andreti Siregar
Advokat Edesman Andreti Siregar

SURABAYA, Slentingan.com – Pencabutan SK  Nomor: W22-5429.KP.04.01 tahun 2024 oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone, menjadi perbincangan hangat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

SK tersebut mendadak dibatalkan lantaran  48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT menggelar demo di kantor wilayah. Sehari setelah SK terbit, langsung dicabut.

Salah satunya advokat Edesman Andreti Siregar. Ia melihat ada yang aneh pada pembatalan SK yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone. Menurutnya, terindikasi mal administrasi dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Edesman Andreti Siregar mempertanyakan kelayakan Marciana Dominika Jone sebagai Kakanwil Kemenkumham. SK yang menjadi polemik itu adalah SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT tertanggal Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga:  SK M.HH-11.KP.03.04 Muncul, Ini Jabatan 78 Pejabat Imigrasi yang Sempat Hilang

Kemudian, pada Rabu 29 Mei 2024 surat keputusan tersebut dicabut melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024

“Ini aneh, rerindikasi mal administrasi. Ini (kasus pembatalan SK mutasi, red) bukan SK-nya yang keliru, tapi Kakanwilnya yang salah,” tandas advokat disapa Joe Siregar, Kamis, 6 Juni 2024.

Ia berpendapat sangat tidak masuk akal jika pejabat negara sekelas Kakanwil membuat keputusan yang salah dalam mutasi ASN di wilayah kerjanya. Menurutnya, sebelum diterbitkan SK tentunya ada pengajuan dari bawahan atau stafnya.

Dari usulan atau pengajuan mutasi itu, lanjut Siregar, ada penilaian dan pembahasan terhadap nama-nama yang akan diberikan SK. Setelah benar-benar fix, seorang kepala kantor institusi pemerintahan ini baru menerbitkan SK mutasi atau promosi.

Baca Juga:  Permudah Persyaratan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia

“Apa dalam pembuatan SK itu tidak pembahasan lebih dulu? Anehnya, saat sembilan pegawai rutan demo melakukan protes, Kakanwil tiba-tiba saja melakukan pembatalan SK,” ungkap Siregar.

Terkait alasan kekeliruan teknis dalam penerbitan SK yang diungkapkan Kakanwi Kemenkumham NTT, Siregal menegaskan hal itu hanya cari-cari alasan.

“Kakanwil hanya cari-cari alasan karena tidak mau disalahkan. Ini Kakanwilnya yang tidak benar, bukan SK-nya,” sambung Siregar menegaskan lagi.

Ia juga menyesalkan kejadian ini. Sebab, menurutnya, dengan pembatalan SK mutasi tersebut, sama halnya Kakanwil Kemenkumham memperpainkan nasib orang banyak. Terlebih lagi mereka ini pegawai kecil.

“Mereka ini korban, mempermainkan nasib orang,” sebut Siregar.

Secara hukum, lanjut dia, para korban pembatalan SK itu bisa melaporkan ke Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, ke Inspektorat untuk diproses internal Kemenkumham.

Baca Juga:  Menkumham Yasonna Ajak Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah-tengah Masyarakat

“Laporkan ke Inspektorat, jangan-jangan Kakanwil ini gak layak. Dia yang tanda tangan SK, dia yang salah,” terang Siregar.

Meski nantinya diproses di Inspektorat, namun menurut Siregar, sanksinya adalah turun jabatan jika keputusannya itu salah.

“Sanksinya turun jabatan lho. Pertanyaanya, apa dia (Marciana Dominika Jone, red) layak jadi Kakanwil?,” tanya Siregar.

Sebelumnya Marciana membantah SK pembatalan mutasi pegawai itu sebagai buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Marciana, pencabutan SK itu ada kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan. HUM/BOY

TAGGED: #Kemenkumham RI, Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Pencabutan SK, Surat Keputusan
Admin Kamis, 6 Jun 2024 Kamis, 6 Jun 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?