By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka

By Admin Jumat, 9 Agu 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.

SABANG, Slentingan.com – Gegara tinggal di kawasan Iboih, Kota Sabang, dengan memakai paspor palsu dan visa palsu, AS, warga Negara Maladewa, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Sabang, Provinsi Aceh.

Kini, AS yang sebelumnya adalah seorang instruktur selam, harus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Muchsin menambahkan, AS ditangkap petugas imigrasi saat tinggal di sebuah desa di Kota Sabang, Provinsi Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata, Bali. Diketahui, AS berada di Indonesia sekitar akhir tahun 90-an.

Baca Juga:  Ajak Jajaran Terapkan 10 Budaya Malu, Kakanwil Kemenkumham Maluku Terapkan Ini

“Yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Masuk ke wilayah Sabang itu di akhir 2023,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.

Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah untuk tinggal di Indonesia.

Warga negara asing (WNA) asal Maladewa, ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, yang masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah.

Baca Juga:  Silmy Karim Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan lzin Tinggal Keimigrasian

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

“Dari hasil tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 2 buah paspor kebangsaan Maladewa kemudian kartu izin tinggal terbatas elektronik atas nama yang bersangkutan,” beber Muchsin.

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.

Baca Juga:  3 Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Diharapkan dapat Tingkatkan Ekonomi 

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Muchsin. HUM/BOY

TAGGED: #Inteldakim, #Keimigrasian, #Rutan Medaeng, Imigrasi Sabang, Instruktur Selam, Kota Sabang, Maladewa, Mirza Dwitri Patria, Muchsin Miralza, Paspor Palsu, Rumah Tahanan Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, WNA
Admin Jumat, 9 Agu 2024 Jumat, 9 Agu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada anggota Forkopdensi dalam agenda workshop di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan
Selasa, 10 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada anggota Forkopdensi dalam agenda workshop di hotel Surabaya.

Ratusan Pengungsi Masih Menunggu, Rudenim Surabaya Minta Semua Instansi Turun Tangan

Selasa, 10 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?