By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka

By Admin Jumat, 9 Agu 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.

SABANG, Slentingan.com – Gegara tinggal di kawasan Iboih, Kota Sabang, dengan memakai paspor palsu dan visa palsu, AS, warga Negara Maladewa, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Sabang, Provinsi Aceh.

Kini, AS yang sebelumnya adalah seorang instruktur selam, harus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Muchsin menambahkan, AS ditangkap petugas imigrasi saat tinggal di sebuah desa di Kota Sabang, Provinsi Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata, Bali. Diketahui, AS berada di Indonesia sekitar akhir tahun 90-an.

Baca Juga:  Gencar Lakukan Penegakan Hukum, Menteri Imigrasi: Jangan Beri Celah Orang Asing Berbuat Ulah

“Yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Masuk ke wilayah Sabang itu di akhir 2023,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.

Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah untuk tinggal di Indonesia.

Warga negara asing (WNA) asal Maladewa, ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, yang masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah.

Baca Juga:  Ratusan WNA Terjaring Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Terbanyak, Mulai Terapis, Pekerja Salon hingga Mandor Diamankan

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

“Dari hasil tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 2 buah paspor kebangsaan Maladewa kemudian kartu izin tinggal terbatas elektronik atas nama yang bersangkutan,” beber Muchsin.

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada: 196 WNA Diringkus Imigrasi di Jabodetabek

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Muchsin. HUM/BOY

TAGGED: #Inteldakim, #Keimigrasian, #Rutan Medaeng, Imigrasi Sabang, Instruktur Selam, Kota Sabang, Maladewa, Mirza Dwitri Patria, Muchsin Miralza, Paspor Palsu, Rumah Tahanan Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, WNA
Admin Jumat, 9 Agu 2024 Jumat, 9 Agu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.
Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 
Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.
Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya
Kamis, 9 Apr 2026
Kakanim Ponorogo Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo (kanan) merilis perkara penyalahgunaan izin tinggal WN Malaysia.
Nikah Palsu Terbongkar: Imigrasi Ponorogo Giring WN Malaysia ke Meja Hijau
Kamis, 9 Apr 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma dari PSI.
DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan
Kamis, 9 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026

BERITA POPULER

Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan

Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Berita Menarik Lainnya:

Kakanim Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), ikut mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono (kanan) acara peresmian Kawasan Java Integrated and Port Estate (JIIPE) di Gresik.

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

Kamis, 9 Apr 2026
Ketua Peradi SAI sebelumnya, Abdul Salam bersama Ketua terpilih Tonic Tangkau usai muscab, kemarin.

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

Kamis, 9 Apr 2026
Kakanim Ponorogo Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo (kanan) merilis perkara penyalahgunaan izin tinggal WN Malaysia.

Nikah Palsu Terbongkar: Imigrasi Ponorogo Giring WN Malaysia ke Meja Hijau

Kamis, 9 Apr 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma dari PSI.

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Kamis, 9 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?