By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Masuk Sabang Pakai Paspor Palsu, Instruktur Selam Asal Maladewa Jadi Tersangka

By Admin Jumat, 9 Agu 2024
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza didampingi Kasi Inteldakim Mirza Dwitri Patria (kiri) menggelar jumpa pers di kantornya.

SABANG, Slentingan.com – Gegara tinggal di kawasan Iboih, Kota Sabang, dengan memakai paspor palsu dan visa palsu, AS, warga Negara Maladewa, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Sabang, Provinsi Aceh.

Kini, AS yang sebelumnya adalah seorang instruktur selam, harus ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Muchsin menambahkan, AS ditangkap petugas imigrasi saat tinggal di sebuah desa di Kota Sabang, Provinsi Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata, Bali. Diketahui, AS berada di Indonesia sekitar akhir tahun 90-an.

Baca Juga:  Ratusan WNA Melanggar selama Januari sampai Agustus 2024 Ditindak Tegas

“Yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Masuk ke wilayah Sabang itu di akhir 2023,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.

Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah untuk tinggal di Indonesia.

Warga negara asing (WNA) asal Maladewa, ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, yang masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah.

Baca Juga:  Bank Mandiri dan Ditjen Imigrasi Bekerja Sama untuk Mempermudah Pemohon Golden Visa

Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

“Dari hasil tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 2 buah paspor kebangsaan Maladewa kemudian kartu izin tinggal terbatas elektronik atas nama yang bersangkutan,” beber Muchsin.

Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.

Baca Juga:  Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Muchsin. HUM/BOY

TAGGED: #Inteldakim, #Keimigrasian, #Rutan Medaeng, Imigrasi Sabang, Instruktur Selam, Kota Sabang, Maladewa, Mirza Dwitri Patria, Muchsin Miralza, Paspor Palsu, Rumah Tahanan Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, WNA
Admin Jumat, 9 Agu 2024 Jumat, 9 Agu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 
Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi
Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 12 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Golkar Surabaya Gelar Musda XI: Penentuan Nakhoda Baru 2025–2030

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?