By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Bali Ringkus 6 WNA Melanggar Izin dan Bekerja di Sektor UMKM
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Bali Ringkus 6 WNA Melanggar Izin dan Bekerja di Sektor UMKM

By Admin Jumat, 16 Agu 2024
Share
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menunjukkan BB milik WNA yang diamankan petugas imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menunjukkan BB milik WNA yang diamankan petugas imigrasi.

BADUNG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menahan enam warga negara asing (WNA) dari Rusia, Ukraina, dan Australia. Mereka dituduh melanggar izin tinggal serta menguasai peluang kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Banyak WNA yang aktif di sektor UMKM berpotensi menggantikan tenaga kerja lokal,” kata Pramella Yunidar Pasaribu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, di Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dari enam WNA yang ditangkap, lima di antaranya mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka justru bekerja di bidang UMKM seperti penata rambut, ahli perawatan kuku, dan resepsionis.

Operasi penangkapan, yang melibatkan 85 petugas dan dibagi menjadi enam tim, dilaksanakan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (14/8).

Baca Juga:  Kemenkumham Dorong UMKM dan Marketplace Ciptakan Ekosistem Bisnis yang Berbasis Kekayaan Intelektual

Tiga perempuan asal Rusia yang ditangkap adalah LT yang bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025, NV yang menjadi penata rambut dengan izin hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai resepsionis dengan visa kunjungan berlaku hingga 16 Agustus 2024.

Selain itu, KDK dari Pantai Gading memiliki izin tinggal sebagai investor hingga 20 September 2025, tetapi bekerja sebagai penata rambut. CLJ dari Australia dan KD dari Ukraina juga ditangkap saat bekerja sebagai penata rambut, dengan izin tinggal masing-masing berlaku hingga 20 September 2025 dan 2 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa dari sepuluh WNA yang ditangkap, empat dibebaskan karena tidak terbukti melanggar izin tinggal.

Baca Juga:  Laboratorium Narkotika Baru di Bangkalan, Jatim, Diresmikan BNN Republik Indonesia

“WNA dengan izin tinggal sebagai investor dilarang bekerja dan harus fokus pada investasi,” tegas Suhendra. “Penjamin yang lalai dapat dikenai sanksi hukum,” tambahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 118, penjamin yang memberikan keterangan palsu atau gagal memenuhi jaminan dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, keenam WNA tersebut menunggu proses deportasi. Dari Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 86 WNA.

Rinciannya, jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (23 orang), China (17 orang), dan Amerika Serikat (12 orang). Selain itu, 71 WNA ditolak masuk, sembilan izin tinggal dibatalkan, dan 121 ditahan sementara (detensi). HUM/BOY

Baca Juga:  Safari Ramadhan BUMN 2023, Pegadaian Kanwil IX Jakarta Gelar Bazar Sembako Murah
TAGGED: #bali, #imigrasi, #UMKM, Australia, Izin Tinggal, Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rusia, Ukraina, WNA
Admin Jumat, 16 Agu 2024 Jumat, 16 Agu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.
Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis
Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!
Sabtu, 28 Jun 2025
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S. W., S.E bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan.
Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan
Sabtu, 28 Jun 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Sabtu, 28 Jun 2025
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S. W., S.E bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan.

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

Sabtu, 28 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?