BADUNG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menahan enam warga negara asing (WNA) dari Rusia, Ukraina, dan Australia. Mereka dituduh melanggar izin tinggal serta menguasai peluang kerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Banyak WNA yang aktif di sektor UMKM berpotensi menggantikan tenaga kerja lokal,” kata Pramella Yunidar Pasaribu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, di Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dari enam WNA yang ditangkap, lima di antaranya mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka justru bekerja di bidang UMKM seperti penata rambut, ahli perawatan kuku, dan resepsionis.
Operasi penangkapan, yang melibatkan 85 petugas dan dibagi menjadi enam tim, dilaksanakan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu (14/8).
Tiga perempuan asal Rusia yang ditangkap adalah LT yang bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal hingga 6 Februari 2025, NV yang menjadi penata rambut dengan izin hingga 3 Agustus 2026, dan DO yang bekerja sebagai resepsionis dengan visa kunjungan berlaku hingga 16 Agustus 2024.
Selain itu, KDK dari Pantai Gading memiliki izin tinggal sebagai investor hingga 20 September 2025, tetapi bekerja sebagai penata rambut. CLJ dari Australia dan KD dari Ukraina juga ditangkap saat bekerja sebagai penata rambut, dengan izin tinggal masing-masing berlaku hingga 20 September 2025 dan 2 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa dari sepuluh WNA yang ditangkap, empat dibebaskan karena tidak terbukti melanggar izin tinggal.
“WNA dengan izin tinggal sebagai investor dilarang bekerja dan harus fokus pada investasi,” tegas Suhendra. “Penjamin yang lalai dapat dikenai sanksi hukum,” tambahnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 118, penjamin yang memberikan keterangan palsu atau gagal memenuhi jaminan dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, keenam WNA tersebut menunggu proses deportasi. Dari Januari hingga 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 86 WNA.
Rinciannya, jumlah terbanyak berasal dari Nigeria (23 orang), China (17 orang), dan Amerika Serikat (12 orang). Selain itu, 71 WNA ditolak masuk, sembilan izin tinggal dibatalkan, dan 121 ditahan sementara (detensi). HUM/BOY