SIDOARJO, Slentingan.com – Yeo Xue Ling Jolene, WN asal Singapura ini terpaksa dipulangkan paksa ke negara asal karena melakukan kegiatan kerja tak sesuai dengan visa yang digunakan.
Ia telah melanggar pasal 75 ayat (1) yang tertera dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tersebut. Yeo Xie datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang hanya sebatas untuk wisata.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, M Novrian Jaya membenarjan, Yeo Xue Ling Jolene dideportasi pada hari Jumat, 6 September 2024.
“Yang bersangkutan kita deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Izin kunjungan yang dimiliki, dia pakai untuk melakukan kegiatan. Yakni bekerja, melakukan perbaikan dan pemasangan part mesin di salah satu tempat,” ujar Novrian, Minggu, 8 September 2024.
Lanjut Novrian, Yeo Xue dideportasi dari Terminal II Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 07.30 dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.
“Setelah selesai check in, petugas mengawal WN Singapura a.n Yeo Xue ke ruang pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, WN Singapura ini dipulangkan menggunakan pesawat Singapore Airline dengan kode penerbangan SQ 923 tujuan Surabaya-Singapura dengan jadwal keberangkatan pada pukul 10.10.
“Yang bersangkutan juga kita masukkan dalam daftar cekal, cegah tangkal untuk sementara waktu tidak boleh masuk ke Indonesia,” pungkas mantan Kasi Dokumen Perjalananan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini. HUM/BOY