By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste, 148 Hari Tak Miliki Izin
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste, 148 Hari Tak Miliki Izin

By Admin Rabu, 18 Sep 2024
Share
Maria Sarmento da Silva dikawal petugas imigrasi saat hendak dipulangkan ke Timor Leste.
Maria Sarmento da Silva dikawal petugas imigrasi saat hendak dipulangkan ke Timor Leste.

MALANG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva. Deportasi ini dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu (Overstay) selama 148 hari.

“Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa, 17 September 2024.

Heni menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

“Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu,” terang Heni.

Baca Juga:  Kondang-Ning Lia Bikin Suara Petahana DPD di Jatim Tergeser

Heni mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.

“Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak,” sambung Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

Anggoro menjelaskan bahwa Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.

“Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” urainya.

Baca Juga:  Momen Idulfitri Lapas I Surabaya, Warga Binaan Lepas Kerinduan Bareng Keluarga

Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota’ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online.

Baca Juga:  Wujudkan Kedaulatan Negara dan Penegakan Aturan Keimigrasian, 10 WNA Cina Dideportasi Petugas Imigrasi Muara Enim

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. HUM/BOY

TAGGED: #deportasi, #Overstay, Anggoro Widjanarko, Heni Yuwono, Jatim, Kemenkumham, Pos Lintas Batas Negara, Timor Leste, Warga Negara Timor Leste
Admin Rabu, 18 Sep 2024 Rabu, 18 Sep 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan dalam acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
Senin, 14 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah
Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!
Minggu, 13 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.
Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional
Sabtu, 12 Jul 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025

BERITA POPULER

Komisi D DPRD Surabaya Desak Satpol PP Lebih Humanis dalam Penertiban Jam Malam Anak

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional

Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!

Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan dalam acara pisah sambut beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif

Senin, 14 Jul 2025
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan (kanan) bersama ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.

Kepala BPN Gresik Temui Habib Abu Bakar: Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah

Minggu, 13 Jul 2025
Kakanwil Ditjenpas, Kadiyono secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Gebrakan Baru di Lapas Pamekasan! Bangun Layanan Terpadu, Kakanwil: Ini Awal dari Kolaborasi Hebat!

Minggu, 13 Jul 2025
Lapangan penumpukan petikemas di Teluk Lamong.

Arus Peti Kemas Meningkat, Terminal Teluk Lamong Jadi Primadona Logistik Internasional

Sabtu, 12 Jul 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?