SURABAYA, Slentingan.com – Jalan rusak di kawasan Jalan Yono Suwoyo, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya Barat, mendapat perhatian serius anggota DPRD Surabaya Komisi C, Josiah Michael. Komisi membidangi pembangunan di DPRD Surabaya.
Wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mendesak kepada para pengembang atau developer di kawasan Jalan Yono Suwoyo untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak parah tersebut.
Desakan ini menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jika tidak segera diperbaiki, dipastikan kecelakaan karena Jalan rusak akan sering terjadi.
“Developer ini harus patuh dan segera memperbaiki jalan tersebut. Banyak lubang dan kerusakan yang membahayakan pengendara. Para developer ini harus bertanggung jawab atas kondisi jalan ini. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban atas kelalaian mereka,” tegas Josiah, Jumat, 15 November 2024.
Menurutnya, Jalan Yono Suwoyo merupakan fasilitas umum (fasum) yang pengelolaannya masih berada di bawah tanggung jawab para developer. Josiah menegaskan bahwa para pengembang memiliki kewajiban untuk merawat dan memperbaiki fasilitas umum yang mereka bangun.
“Kami akan terus mengawal proses perbaikan ini hingga selesai. Kami tidak ingin ada lagi penundaan atau alasan-alasan yang tidak jelas. Masyarakat Surabaya berhak mendapatkan jalan yang layak dan aman,” tandas Josiah.
Ia mengungkapkan, banyak masyarakat yang kecewa terhadap kondisi jalan yang sudah lama rusak namun belum juga diperbaiki tersebut.
Selama ini, masyarakat seringkali menyalahkan pemerintah kota atas kondisi jalan yang buruk. Padahal, untuk Jalan Yono Suwoyo ini, tanggung jawab perbaikannya ada pada para developer.
“Selama ini warga kota berpikiran bahwa pemkot tidak bisa membuat jalan mulus, padahal untuk Yono Suwoyo ini bukan tanggung jawab pemkot, masih tanggung jawab developer,” sambungnya.
Menanggapi desakan itu, para dinas terkait dan developer diberikan tenggat waktu yang cukup singkat. Dinas-dinas terkait diberikan waktu tiga hari untuk melakukan survei lapangan guna mengetahui secara detail kerusakan jalan.
Sementara itu, para developer diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan perbaikan sesuai dengan hasil survei.
“Kita tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut. Oleh karena itu, kami memberikan tenggat waktu yang cukup ketat kepada semua pihak yang terlibat. Kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan, Jalan Yono Suwoyo sudah bisa dinikmati masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” tegas Josiah.
Selain itu, Josiah juga mendesak percepatan proses serah terima fasilitas umum (fasum) yang menjadi kewajiban PT. Darmo Permai.
“Khusus untuk serah terima fasum PT. Darmo Permai, rapat akan dijadwalkan ulang dan memerintahkan kepada dinas dan pihak terkait untuk membawa semua berkas untuk kami periksa,” kata Josiah.
Pihaknya tidak bisa mentolerir lagi penundaan ini. Jika hingga akhir tahun belum ada progres signifikan, DPRD tidak segan-segan untuk meminta Pemerintah Kota Surabaya memasukkan PT. Darmo Permai dalam daftar hitam pengembang.
“Harapan kami sebelum akhir tahun sudah bisa diproses untuk serah terima fasumnya, jika masih mbulet aja ya kita akan minta developer untuk di black list oleh pemkot supaya warga bisa melakukan serah terima sendiri fasumnya ke pemkot, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. Sejumlah pihak terkait diundang, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, serta perwakilan dari developer Pakuwon, Darmo Permai, SAS, Intiland, dan BDG.
Dalam rapat tersebut, Komisi C meminta para developer untuk segera menyusun rencana perbaikan jalan dan memberikan timeline yang jelas. Dewan juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai rencana. HUM/BOY