SIDOARJO, Slentingan.com – Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Raya Juanda, hari ini akan menggelar sidang putusan mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor.
Kedatangan suami dari Sa’adah atau biasa disapa Ning Sasha ini disambut warga Sidoarjo yang sejak pagi memadati pengadilan di Jalan Raya Juanda ini.
Mereka memberikan support sebelum orang nomor satu di Sidoarjo ini yang terseret kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Semangat Gus,” ujar salah satu pengunjung memberikan support sebelum vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.
Mendengar support warganya, Gus Muhdlor yang didampingi tim penasihat hukumnya tampak tersenyum.
Seperti diketahui, sebelumnya Gus Muhdlor dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain itu, Gus Muhdlor juga dipidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan denda Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Orang nomor satu di Sidoarjo ini terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. HUM/BAD