SURABAYA, Slentingan.com – Masih ingat dengan Ivan Sugiamto, tersangka perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 yang kini ditahan Kejari Surabaya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng?
Namun, dari akun Instagram @ssc_politik yang diunggah beredar foto yang diduga mirip Ivan Sugiamto berada di salah satu gerai coffe shop dengan narasi seolah-olah Ivan berada di luar Rutan Medaeng.
“Papa pudel dah bebas gaess,” sebut akun itu pada keterangan unggahan foto.
Papa pudel adalah sebutan yang ditujukan kepada Ivan setelah memaksa siswa korban perundungan untuk menirukan anjing menggonggong.
Terkait beredarnya foto itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dikonfirmasi meragukan foto tersebut adalah Ivan. Putu mengaskan bahwa Ivan kini masih berada di dalam tahanan.
“Ybs masih kita tahan di Rutan Medaeng,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Kamis 23 Januari 2025.
Bahkan, Putu kembali menegaskan bahwa foto yang beredar itu tidak jelas. “Fotonya juga burem dan kurang jelas,” tambahnya.
Disinggung terkait terakhir mengetahui keberadaan Ivan Sugiamto di Rutan Medaeng, Putu meresponsnya dengan waktu.
“Pukul 14.45 WIB,” ujarnya.
Terkait apakah foto yang diunggah itu hoaks, Putu menegaskan tak memahaminya.
“Saya kurang paham,” pungkas Putu.
Sementara itu, pengacara SMA Kristen Gloria 2, pelapor Ivan, Sudiman Sidabukke, masih belum dapat memastikan mengenai dugaan tersebut.
Dia masih harus mengecek lebih dulu apakah Ivan status penahanannya sudah dialihkan menjadi tahanan kota, ditangguhkan atau masih ditahan di rumah tahanan.
“Kalau statusnya masih berada pada tahanan, tetapi keluar, itu sudah menyalahi hukum. Kejaksaan mungkin kecolongan sampai orang itu kok bisa keluar,” ujar Sudiman.
Seperti diketahui, Ivan sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga merundung seorang siswa SMA Kristen Gloria 2. Dia yang datang bersama sekelompok orang ke sekolah memaksa anak itu untuk menirukan suara anjing menggonggong.
Kini perkara Ivan sudah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Ivan tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. HUM/BOY