SURABAYA, Slentingan.com – Komisi C DPRD Surabaya merekomendasikan kepada Dishub Kota Surabaya untuk mengkaji ulang manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jalan Semut Baru, terutama terkait pengaturan parkir.
Rekomendasi itu muncul lantaran dipicu aktivitas bongkar muat truk di tepi Jalan Semut Baru, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, yang kerap menimbulkan masalah.
“Hasil kajian dikomunikasikan ke Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta disampaikan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya,” terang anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron.
Buchori mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah ada warga lokal yang mengajukan izin untuk menjadikan ruas Jalan Semut Baru sebagai tempat parkir tepi jalan umum, namun belum mendapatkan izin dari Dishub Kota Surabaya.
“Kalau kita membandingkan di kawasan Jalan Ondomohen yang kecil, bisa dijadikan beberapa titik parkir tepi jalan umum. Sedangkan di Jalan Semut Baru ini luas,” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya ini.
Ia lantas sependapat dengan usulan warga yang menginginkan agar di tepi Jalan Semut Baru dilegalkan dengan menarik retribusi.
“Karena meskipun ada larangan parkir, mereka tetap parkir. Daripada seperti itu lebih baik dilegalkan saja,” ujarnya.
Buchori menambahkan bahwa legalisasi parkir juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Selain itu juga menambah lapangan kerja bagi warga lokal,” urainya.
Sebab, menurut Buchori, berdasarkan pengakuan warga sekitar, meski sudah dipasang tanda larangan parkir, sopir truk yang biasa melakukan aktivitas bongkar muat tetap membandel. Mereka memarkir kendaraan di tepi jalan hingga mengakibatkan kemacetan dan perselisihan dengan warga.
“Gegara parkir itu, sering terjadi perselisihan antara warga dengan sopir truk yang berasal dari luar pulau (Flores). Karena parkir di tempat yang dilarang,” terang Satuham, tokoh masyarakat setempat yang mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu.
Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak tegas dalam menegakkan aturan larangan parkir.
“Tidak cukup hanya memasang rambu larangan, tapi tidak dilakukan penertiban di lapangan. Sopir-sopir ini memang mokong,” ujarnya.
Karena kesulitan dalam penertiban, Satuham mengusulkan agar parkir di tepi Jalan Semut Baru dilegalkan dengan menarik retribusi.
“Kalau memang tidak bisa ditertibkan ya dilegalkan saja parkirnya, dengan menarik retribusi,” imbuhnya.
Ia berpendapat legalisasi parkir dapat meminimalisir perselisihan dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar. HUM/BOY