SURABAYA, Slentingan.com – sejak berdiri tahun 2017, Pasar Mangga Dua diketahui belum memiliki izin operasional. Akibatnya, pasar yang dikelola oleh pihak swasta ini menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkapkan bahwa Pasar Mangga Dua tidak hanya bermasalah dalam hal perizinan.
Tetapi, tanah yang digunakan oleh sekitar 1.000 pedagang di pasar tersebut merupakan tanah sengketa milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Tanah itu milik negara, makannya karena itu milik negara tentu suatu saat akan diambil alih oleh negara,” terang Afif, Jumat, 7 Maret 2025.
Afif khawatir, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan eksekusi terhadap pasar yang terletak di Jalan Jagir, Wonokromo tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Surabaya berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya berinisiatif untuk merelokasi para pedagang sebelum penggusuran terjadi.
“Maka sebelumnya kita berupaya untuk merelokasi pedagang-pedagang itu supaya jangan sampai ketika KPKNL yang ditugasi oleh Kementerian Keuangan untuk mengeksekusi Pasar Mangga Dua, para pedagang menganggapnya itu dilakukan pemerintah kota padahal bukan,” beber Afif.
Relokasi ini, menurut Afif, merupakan langkah antisipasi untuk menghindari kesalahpahaman dan dampak negatif bagi para pedagang.
“Kalau sampai tidak disiapin dari sekarang, tiba-tiba pedagang digusur akan kualahan mereka akhirnya tidak jualan. Ini kan kasihan nasib mereka kalau tidak diperhatikan dari sekarang,” tambahnya.
Afif menjelaskan bahwa pembangunan pasar baru untuk menampung pedagang Pasar Mangga Dua dirasa tidak memungkinkan, karena akan memakan waktu yang lama. Sebab relokasi tersebut harus segera dilakukan.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah merelokasi pedagang ke pasar plat merah yang dikelola PD Pasar Surya. Lokasi yang dipilih tentu tidak terlalu jauh dengan Pasar Mangga Dua, seperti Pasar Bendul Merisi, Pasar Panjang Jiwo, dan Pasar Bratang Binangun.
“Ada opsi mereka direlokasi ke pasar milik PD Pasar Surya yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Mangga dua. Lokasinya di Pasar Bendul Merisi, Pasar Panjang Jiwo, dan Pasar Bratang Binangun, kita siapkan itu,” urai Afif.
Meskipun demikian, legislatif dari Partai PKB ini menegaskan bahwa pemindahan pedagang ke tempat yang telah disediakan ini tidak bersifat paksaan.
“Kalau pedagang tidak mau direlokasi ke tiga tempat yang disediakan tersebut ya kami tidak memaksa tidak apa-apa. Pemerintah dan DPRD hanya menyiapkan beberapa opsi,” tandasnya.
Selain Pasar Mangga Dua, DPRD Surabaya juga menyoroti sejumlah pasar milik swasta yang perizinannya masih bermasalah. Afif mendesak pengelola pasar yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya agar terhindar dari penertiban.
“Ini tidak hanya berlaku di Pasar Mangga Dua, tapi juga pada semua pasar yang ada di Surabaya. Maka kami harap untuk segera mengurus perizinan ke pemkot,”
pungkas Afif. HUM/BAD