BITUNG, Slentingan.com – Tiga warga negara Filipina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Imigrasi Bitung. Mereka adalah Danilo Salego Osorio, Arjae Villanueva Osorio, dan Christopher Tubil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Ramdhani, mengatakan jika ketiga pria tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bitung.
“Saat ini, mereka ditahan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Bitung sementara menunggu pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususTPI Surabaya dalam rilis, Kamis, 6 Maret 2025.
Ramdhani menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika ketiganya datang ke Imigrasi untuk melaporkan dua kerabatnya yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Dari hasil wawancara dengan salah satu tersangka, petugas mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina yang masuk ke Kota Bitung tanpa dokumen perjalanan yang sah,” ungkap mantan Kepala Divisi Keimigrasian Bengkulu ini.
Ramdhani melanjutkan, bahwa kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kedatangan ketiga tersangka.
Christopher Tubil, salah satu tersangka, saat wawancara menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mengantar dua orang laki-laki yang ingin melapor sebagai Pemukim Tanpa Dokumen.
Petugas kemudian mewawancarai Danilo Salego Osorio dan Arjae Villanueva Osorio. Salah satu di antaranya menunjukkan kartu asuransi kesehatan yang diklaim sebagai identitas dirinya.
Karena mencurigai bahwa mereka adalah warga negara Filipina, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Arjae Villanueva Osorio mengaku bahwa ia bersama ayahnya, Danilo Salego Osorio, tiba di Indonesia pada 12 Desember 2024, dari Filipina tanpa menggunakan paspor dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Irman, ketiga warga negara Filipina tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1),” jelas Ramdhani.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang asing yang memasuki atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 113.
“Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pidana jika terbukti sengaja memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi di TPI, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1),” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4. HUM/CAK