SURABAYA, Slentingan.com – Nekat buka selama bulan puasa meski sudah ada larangan, biliar Odin Pool & Bistro ditutup paksa Satpol PP Surabaya. Kecuali yang mengantongi izin Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.
Selain izin dari Disporapar, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Akibatnya, tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berada di lantai 2 The Central Mall, Jalan Tidar, Surabaya, ditutup paksa. Odin Pool & Bistro dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025.
Isi SE itu melarang tempat biliar buka di bulan Ramadhan 2025. Dalam SE tersebut diatur, rumah biliar dilarang membuka usahanya. Kecuali untuk latihan olahraga dan wajib mendapatkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, membenarkan penutupan Odin Pool & Bistro. Sedang tindakan tegas itu dilakukan pada Selasa 11 Maret 2025 siang.
“Pada Selasa siang sudah kita beri tanda pelanggaran (stiker) X untuk menutup,” ujar Yudistira di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025. Selain penutupan, rumah biliar tersebut juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar Selasa lusa.
Sekretaris POBSI Kota Surabaya, Fernandy Kusuma juga sudah mendengar sejumlah tempat biliar telah disidak Satpol PP Surabaya.
“Saya tahunya ada 3 karena tempat tersebut disidak oleh Satpol, tapu ada beberapa di luar anggota kami yang juga melanggar (SE Wali Kota Surabaya,” kata Fernandy Kusuma dikonfirmasi terpisah di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut dia, Pemkot Surabaya hanya memberikan izin kepada 24 tempat biliar untuk buka di bulan Ramadhan 2025.
“Dari 37 anggota kami, ada 24 yang diizinkan oleh Pemkot untuk bisa beroperasional di bulan Ramadhan,” ungkap pria yang akbrab disapa Andik ini. “Apabila ada lokasi di luar 24 lokasi tersebut beroperasional maka itu melanggar SE (SE Wali Kota Surabaya,” lanjutnya mengeaskan. HUM/BOY