By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: SE Wali Kota Dilanggar, Biliar Odin Pool & Bistro Ditutup Paksa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

SE Wali Kota Dilanggar, Biliar Odin Pool & Bistro Ditutup Paksa

By Redaktur Minggu, 16 Mar 2025
Share
Kedapatan buka selama puasa, Biliar Odin di Jalan Tidar ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Kedapatan buka selama puasa, Biliar Odin di Jalan Tidar ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – Nekat buka selama bulan puasa meski sudah ada larangan, biliar Odin Pool & Bistro ditutup paksa Satpol PP Surabaya. Kecuali yang mengantongi izin Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Selain izin dari Disporapar, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Akibatnya, tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berada di lantai 2 The Central Mall, Jalan Tidar, Surabaya, ditutup paksa. Odin Pool & Bistro dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025.

Isi SE itu melarang tempat biliar buka di bulan Ramadhan 2025. Dalam SE tersebut diatur, rumah biliar dilarang membuka usahanya. Kecuali untuk latihan olahraga dan wajib mendapatkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Baca Juga:  Ini 8 poin Surat Edaran Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, membenarkan penutupan Odin Pool & Bistro. Sedang tindakan tegas itu dilakukan pada Selasa 11 Maret 2025 siang.

“Pada Selasa siang sudah kita beri tanda pelanggaran (stiker) X untuk menutup,” ujar Yudistira di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025. Selain penutupan, rumah biliar tersebut juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar Selasa lusa.

Sekretaris POBSI Kota Surabaya, Fernandy Kusuma juga sudah mendengar sejumlah tempat biliar telah disidak Satpol PP Surabaya.

“Saya tahunya ada 3 karena tempat tersebut disidak oleh Satpol, tapu ada beberapa di luar anggota kami yang juga melanggar (SE Wali Kota Surabaya,” kata Fernandy Kusuma dikonfirmasi terpisah di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Harap Masyarakat Lalui Ramadan dengan Khusyuk dan Saling Menghormati

Menurut dia, Pemkot Surabaya hanya memberikan izin kepada 24 tempat biliar untuk buka di bulan Ramadhan 2025.

“Dari 37 anggota kami, ada 24 yang diizinkan oleh Pemkot untuk bisa beroperasional di bulan Ramadhan,” ungkap pria yang akbrab disapa Andik ini. “Apabila ada lokasi di luar 24 lokasi tersebut beroperasional maka itu melanggar SE (SE Wali Kota Surabaya,” lanjutnya mengeaskan. HUM/BOY

TAGGED: #Ramadan, Dinas Pemuda dan Olahraga, KONI Surabaya, Odin Pool & Bistro, POBSI, SE Wali Kota Surabaya
Redaktur Minggu, 16 Mar 2025 Minggu, 16 Mar 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi memberikan pelayanan Paspor Simpatik kepada pemohon pada wekeend.
Paspor Simpatik Imigrasi Tanjung Perak Kembali Hadir di Icon Mall Gresik
Sabtu, 20 Sep 2025
Warga Perumahan Darmo Hill menyambut kedatangan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di pendopo Perumahan.
Warga Darmo Hill Mengadu ke Wawali Armuji, BPN Surabaya I Tegaskan Sertifikat Tetap Sah
Jumat, 19 Sep 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif menggelar reses di wilayah Benowo, Surabaya.
Reses DPRD Surabaya di Benowo: Warga Desak Pavingisasi hingga Tambah Lampu Jalan
Senin, 15 Sep 2025
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.
Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas
Senin, 15 Sep 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi memberikan pelayanan Paspor Simpatik kepada pemohon pada wekeend.

Paspor Simpatik Imigrasi Tanjung Perak Kembali Hadir di Icon Mall Gresik

Sabtu, 20 Sep 2025
Warga Perumahan Darmo Hill menyambut kedatangan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di pendopo Perumahan.

Warga Darmo Hill Mengadu ke Wawali Armuji, BPN Surabaya I Tegaskan Sertifikat Tetap Sah

Jumat, 19 Sep 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif menggelar reses di wilayah Benowo, Surabaya.

Reses DPRD Surabaya di Benowo: Warga Desak Pavingisasi hingga Tambah Lampu Jalan

Senin, 15 Sep 2025
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?