By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: SE Wali Kota Dilanggar, Biliar Odin Pool & Bistro Ditutup Paksa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

SE Wali Kota Dilanggar, Biliar Odin Pool & Bistro Ditutup Paksa

By Redaktur Minggu, 16 Mar 2025
Share
Kedapatan buka selama puasa, Biliar Odin di Jalan Tidar ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Kedapatan buka selama puasa, Biliar Odin di Jalan Tidar ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – Nekat buka selama bulan puasa meski sudah ada larangan, biliar Odin Pool & Bistro ditutup paksa Satpol PP Surabaya. Kecuali yang mengantongi izin Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Selain izin dari Disporapar, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Akibatnya, tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berada di lantai 2 The Central Mall, Jalan Tidar, Surabaya, ditutup paksa. Odin Pool & Bistro dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025.

Isi SE itu melarang tempat biliar buka di bulan Ramadhan 2025. Dalam SE tersebut diatur, rumah biliar dilarang membuka usahanya. Kecuali untuk latihan olahraga dan wajib mendapatkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Baca Juga:  Askring Peduli Tebar Manfaat di Panti Asuhan Hajar Aswad

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, membenarkan penutupan Odin Pool & Bistro. Sedang tindakan tegas itu dilakukan pada Selasa 11 Maret 2025 siang.

“Pada Selasa siang sudah kita beri tanda pelanggaran (stiker) X untuk menutup,” ujar Yudistira di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025. Selain penutupan, rumah biliar tersebut juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar Selasa lusa.

Sekretaris POBSI Kota Surabaya, Fernandy Kusuma juga sudah mendengar sejumlah tempat biliar telah disidak Satpol PP Surabaya.

“Saya tahunya ada 3 karena tempat tersebut disidak oleh Satpol, tapu ada beberapa di luar anggota kami yang juga melanggar (SE Wali Kota Surabaya,” kata Fernandy Kusuma dikonfirmasi terpisah di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga:  Ini 8 poin Surat Edaran Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023

Menurut dia, Pemkot Surabaya hanya memberikan izin kepada 24 tempat biliar untuk buka di bulan Ramadhan 2025.

“Dari 37 anggota kami, ada 24 yang diizinkan oleh Pemkot untuk bisa beroperasional di bulan Ramadhan,” ungkap pria yang akbrab disapa Andik ini. “Apabila ada lokasi di luar 24 lokasi tersebut beroperasional maka itu melanggar SE (SE Wali Kota Surabaya,” lanjutnya mengeaskan. HUM/BOY

TAGGED: #Ramadan, Dinas Pemuda dan Olahraga, KONI Surabaya, Odin Pool & Bistro, POBSI, SE Wali Kota Surabaya
Redaktur Minggu, 16 Mar 2025 Minggu, 16 Mar 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dari Fraksi Golkar.
Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan
Senin, 6 Apr 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat meninjau Pasar Batu Permata Kayoon, Surabaya.
Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu
Sabtu, 4 Apr 2026
Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik
Sabtu, 4 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman
Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang
Kamis, 2 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026

BERITA POPULER

Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 78 Pejabat, Pastikan Kursi Diisi Pejabat yang Tepat

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik

Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dari Fraksi Golkar.

Alarm Sampah Surabaya Menyala: DPRD Surabaya Ultimatum Pemkot, Sistem Lama Harus Ditinggalkan

Senin, 6 Apr 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat meninjau Pasar Batu Permata Kayoon, Surabaya.

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Sabtu, 4 Apr 2026

Rotasi 78 Pejabat Pemkot, DPRD Surabaya: Jangan Sekadar Geser Kursi, Kinerja Harus Naik

Sabtu, 4 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?