SURABAYA, Slentingan.com – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya tingkatkan operasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing.
Belum lama ini, tim imigrasi di bawah komando Kabid Inteldakim Dodi Cipto Gunawan, menangkap seorang WNA memiliki perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dengan melaporkan data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Novianto Sulastono, mengatakan jika target operasi berawal dari hasil pengembangan pengawasan adminstratif pada data base sistem keimigrasian.
“Operasi kali ini menyasar terhadap keberadaan para WNA yang disponsori oleh perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) berinisial PT. LBI. Petugas mengamankan WNA berinsial DC asal RRT, yang disponsori oleh PT LBI,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Malang, Kamis, 23 Mei 2025.
Selanjutnya, Tim Intelijen Imigrasi Surabaya turun ke lapangan yang berlokasi daerah Rungkut Surabaya untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kebaradaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas di lapangan mendapati bahwa alamat sponsor perusahaan, PT. L.B yang terdaftar di Rungkut, merupakan rumah hunian kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha. Penelusuran itu dilakukan selama 5 hari,” sambung pria yang akrab disapa Toton ini menjelaskan.
Lanjut Toton, DC awalnya belum bisa menunjukkan paspor. Setelah diamankan, barulah DC menunjukkan paspornya kepada Pejabat Imigrasi.
“Dalam pemeriksaan, DC mengaku merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang menjabat sebagai Direktur pada PT L.B. dan telah berada di Indonesia sejak tahun 2022,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak BKPM di Jakarta terkait bonafiditas PT. LBI yang merupakan Perusahaan jenis PMA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.
“Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran. Termasuk akan menyelidiki apakah usur pidana DC kena atau hanya sebatas pelanggaran administrasi. Ini masih kita dalami,” pungkas alumi Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini. HUM/BOY