By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

By Admin Senin, 19 Okt 2026
Share
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal

SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan perundungan terhadap bocah penyandang Down Syndrome berinisial Z (10) di Surabaya menyisakan duka sekaligus pertanyaan serius.

Contents
Satu Anak Direkomendasikan PembinaanPenyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Labfor

Yakni tentang perlindungan anak. Z, warga Rungkut, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh dua anak tetangganya pada Sabtu, 12 September 2026.

Kasus ini bukan sekadar dugaan perselisihan antara anak. Kematian Z kini menjadi perkara yang ditangani kepolisian, sementara penyebab pasti meninggalnya korban masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi.

Ayah korban, SAW (53), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.

Dua anak yang diduga terlibat masing-masing berinisial F (8) dan K (10). Namun, polisi masih mendalami peran keduanya dan belum mengungkap adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, peristiwa bermula ketika Z berada di rumah. Sekitar pukul 08.00 WIB, dua anak tetangganya datang menghampiri korban.

Baca Juga:  Marbot-Penjaga Rumah Ibadah Terima Insentif, Pimpinan DPRD Surabaya: Harus Giat

“Sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban dihampiri dua temannya. Kemudian salah satu anak diduga melakukan kekerasan, yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” kata Luthfie, Minggu, 18 Oktober 2026.

Polisi menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mendatangi rumah korban. Namun, Z sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Eka Chandra. Petugas kemudian menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

” Ternyata, anak korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, anak korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur hari itu juga,” terangnya.

Satu Anak Direkomendasikan Pembinaan

Penanganan perkara ini melibatkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni F dan K. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan tetangga, pada Minggu, 13 September 2026.

Pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut turut didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pemkot Surabaya.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya pada 14 September 2026. Dua hari berikutnya, dilakukan gelar penetapan anak.

Baca Juga:  Bantu Keluarga Korban Kebakaran Kemayoran Baru, Komisi A DPRD Surabaya: Bentuk Keprihatinan Kami

Pada 21 September 2026, K menjalani pemeriksaan di Bapas. Hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 24 September merekomendasikan agar K menjalani pembinaan.

Meski demikian, K tidak ditahan. Polisi menjelaskan, ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana melalui mekanisme pengembalian kepada orang tua atau wali, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Artinya, keberadaan anak itu, saat ini dengan orangtuanya,” jelas Luthfie.

Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Labfor

Di tengah proses penanganan perkara, penyebab pasti kematian Z masih menjadi tanda tanya. Pada 30 September 2026, tim medis mengirimkan sampel darah dan lambung korban ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan toksikologi.

Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, hasil pemeriksaan tersebut belum diterima penyidik. Karena itu, dugaan hubungan antara kekerasan yang dialami korban dan kematiannya masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan serta penyidikan.

Baca Juga:  Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Polisi juga belum menyelesaikan pendalaman terhadap F. Peran anak tersebut masih ditelusuri untuk memastikan keterlibatannya dalam peristiwa yang dilaporkan.

Tahap selanjutnya, kepolisian akan menggelar rapat pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan orang tua korban, orang tua ABH, Bapas Kelas I Surabaya, DPPPA Pemkot Surabaya, kepolisian, dan pekerja sosial. Pertemuan itu akan membahas langkah pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menyatakan perkara dugaan kekerasan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita tangani, proses penyidikan,” ujarnya, Minggu, 18 Oktober 2026.

Kematian Z menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih anak penyandang disabilitas, tidak boleh dipandang sebagai kenakalan biasa.

Namun, penanganan perkara juga harus bertumpu pada bukti, hasil pemeriksaan medis, dan proses hukum yang melindungi seluruh anak yang terlibat. HUM/BOY

TAGGED: #Polrestabes Surabaya, #surabaya, Anak Berhadapan Hukum, Anak Berstatus ABH, Bully, Down Syndrome, Kombespol Luthfie Sulistiawan
Admin Senin, 19 Okt 2026 Senin, 19 Okt 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.
Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban
Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.
Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa
Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai
DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak
Sabtu, 17 Okt 2026
Petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap para pekerja asing.
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital
Sabtu, 17 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai

DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak

Sabtu, 17 Okt 2026
Petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap para pekerja asing.

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Sabtu, 17 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?