SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan perundungan terhadap bocah penyandang Down Syndrome berinisial Z (10) di Surabaya menyisakan duka sekaligus pertanyaan serius.
Yakni tentang perlindungan anak. Z, warga Rungkut, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh dua anak tetangganya pada Sabtu, 12 September 2026.
Kasus ini bukan sekadar dugaan perselisihan antara anak. Kematian Z kini menjadi perkara yang ditangani kepolisian, sementara penyebab pasti meninggalnya korban masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi.
Ayah korban, SAW (53), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.
Dua anak yang diduga terlibat masing-masing berinisial F (8) dan K (10). Namun, polisi masih mendalami peran keduanya dan belum mengungkap adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, peristiwa bermula ketika Z berada di rumah. Sekitar pukul 08.00 WIB, dua anak tetangganya datang menghampiri korban.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban dihampiri dua temannya. Kemudian salah satu anak diduga melakukan kekerasan, yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” kata Luthfie, Minggu, 18 Oktober 2026.
Polisi menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mendatangi rumah korban. Namun, Z sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Eka Chandra. Petugas kemudian menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
” Ternyata, anak korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, anak korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jawa Timur hari itu juga,” terangnya.
Satu Anak Direkomendasikan Pembinaan
Penanganan perkara ini melibatkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni F dan K. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan tetangga, pada Minggu, 13 September 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut turut didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pemkot Surabaya.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya pada 14 September 2026. Dua hari berikutnya, dilakukan gelar penetapan anak.
Pada 21 September 2026, K menjalani pemeriksaan di Bapas. Hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 24 September merekomendasikan agar K menjalani pembinaan.
Meski demikian, K tidak ditahan. Polisi menjelaskan, ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana melalui mekanisme pengembalian kepada orang tua atau wali, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Artinya, keberadaan anak itu, saat ini dengan orangtuanya,” jelas Luthfie.
Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Labfor
Di tengah proses penanganan perkara, penyebab pasti kematian Z masih menjadi tanda tanya. Pada 30 September 2026, tim medis mengirimkan sampel darah dan lambung korban ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan toksikologi.
Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, hasil pemeriksaan tersebut belum diterima penyidik. Karena itu, dugaan hubungan antara kekerasan yang dialami korban dan kematiannya masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan serta penyidikan.
Polisi juga belum menyelesaikan pendalaman terhadap F. Peran anak tersebut masih ditelusuri untuk memastikan keterlibatannya dalam peristiwa yang dilaporkan.
Tahap selanjutnya, kepolisian akan menggelar rapat pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan orang tua korban, orang tua ABH, Bapas Kelas I Surabaya, DPPPA Pemkot Surabaya, kepolisian, dan pekerja sosial. Pertemuan itu akan membahas langkah pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menyatakan perkara dugaan kekerasan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita tangani, proses penyidikan,” ujarnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Kematian Z menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih anak penyandang disabilitas, tidak boleh dipandang sebagai kenakalan biasa.
Namun, penanganan perkara juga harus bertumpu pada bukti, hasil pemeriksaan medis, dan proses hukum yang melindungi seluruh anak yang terlibat. HUM/BOY
