By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Hiperhu: Aturan Baru Penarikan Royalti Bebani PeLaku Usaha
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Hiperhu: Aturan Baru Penarikan Royalti Bebani PeLaku Usaha

By Admin Jumat, 24 Sep 2021
Share
Hiperhu Surabaya
George Handiwiyanto, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

Surabaya, Slentingan.com –  Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto menyoroti aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Para pengusaha rekreasi dan hiburan umum Kota Surabaya menilai, penarikan hak royalti dan hak terkait jika dihitung berdasarkan per meter kubik akan memberatkan bagi pelaku usaha. Untuk itu, sebelum diberlakukan pada 31 Maret 2023, perlu dikaji ulang.

“Jelas ini akan memberatan. Kalau di luar negeri, hitungannya perlagu,misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu,red) mereka akan dikenakan biayanya , tapi disini hitungannya permeja, saya rasa ini kurang pas,” tegas George yang juga lawyer ini, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga:  George Hiperhu: Kami Siap Terima Konsekuensi Jika Melanggar

Pihaknya, tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu ada pengkajian ulang.

“Karena di setiap lagu memang ada hak eklusif, itulah yang mendapatkan royalti. Pemerintah kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya,sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.

Namun saat ini dan juga ada PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalty dan hak terikait masih tradisional. Dan hal itu harusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:  10 Satker di Lingkungan Kemenkumham Jatim Rebut WBK/WBM

Menurutnya, LMKN yang sudah sesuai dengan Undang – undang ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia juga menyarankan agar ada alat yang dipasang di seluruh tempat hiburan yang termonitor di pusat. Misalnya, memeriksa kira-kira berapa lagu milik pencipta yang dinyanyikan agar lebih jelas.

“Kuncinya itu bahwa harus ada alat, sehingga ada kepastian bahwa lagu ini dinyanyikan siapa dan berapa kali, dipotong royali sekian, sehingga dapat. Kalau sekarang kan enggak, borongan. Itu kan masih tradisional, sedangkan kita kan era teknologi sudah ada,” papar George.

Ia mengimbau kepada pemerintah, bahwa dalam waktu satu tahun ke depan setidaknya sudah ada alat yang akurasi, transparasi, dan akuntabelnya terbukti dan pasti. Sehingga harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para seniman dapat terwujud.

Baca Juga:  Staf Menkumham Lucky Agung Ajak Jaga Kekompakan Wujudkan Zona Integritas

“Jadi harus benarr – benar tujuan seniman, Presiden, dan Negara itu untuk kesejahteraan di bidang ekonomi bisa betul-betul terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bekerja sama dengan Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (23/9).

Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Tasya Safiranita, SH,MH, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh. (cak)

TAGGED: #georgehandiwiyanto, #hiperhusurabaya, #kemenkumhamri, #lembagamanajemenkolektifnasional
Admin Rabu, 29 Sep 2021 Jumat, 24 Sep 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro
BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan
Senin, 7 Sep 2026
Puluhan WN China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi
55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center
Senin, 7 Sep 2026
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.
Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029
Senin, 7 Sep 2026
Kondisi Sungai Rolak, Gunungsari yang terlihat berbusa hingga berimbas pada Air PDAM.
Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban
Minggu, 6 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Bank Jatim Sidoarjo Dorong UMKM Naik Kelas, Transaksi Digital Jadi Senjata Baru

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur

6.600 Tukang Sampah Kampung Diusulkan Digaji APBD, DPRD Surabaya: Jangan Hanya TPA Benowo

567 Santri dan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu Kini Diuji Labfor Polri

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro

BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan

Senin, 7 Sep 2026
Puluhan WN China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi

55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center

Senin, 7 Sep 2026
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Senin, 7 Sep 2026
Kondisi Sungai Rolak, Gunungsari yang terlihat berbusa hingga berimbas pada Air PDAM.

Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Minggu, 6 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?