By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Hiperhu: Aturan Baru Penarikan Royalti Bebani PeLaku Usaha
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Hiperhu: Aturan Baru Penarikan Royalti Bebani PeLaku Usaha

By Admin Jumat, 24 Sep 2021
Share
Hiperhu Surabaya
George Handiwiyanto, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya.

Surabaya, Slentingan.com –  Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto menyoroti aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Para pengusaha rekreasi dan hiburan umum Kota Surabaya menilai, penarikan hak royalti dan hak terkait jika dihitung berdasarkan per meter kubik akan memberatkan bagi pelaku usaha. Untuk itu, sebelum diberlakukan pada 31 Maret 2023, perlu dikaji ulang.

“Jelas ini akan memberatan. Kalau di luar negeri, hitungannya perlagu,misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu,red) mereka akan dikenakan biayanya , tapi disini hitungannya permeja, saya rasa ini kurang pas,” tegas George yang juga lawyer ini, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga:  Kasubdit Kepatuhan Internal Tegaskan Napi Tak Boleh Ubah Kondisi Blok Hunian

Pihaknya, tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait, lantaran hal itu memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu ada pengkajian ulang.

“Karena di setiap lagu memang ada hak eklusif, itulah yang mendapatkan royalti. Pemerintah kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya,sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor,” imbuhnya.

Namun saat ini dan juga ada PP yang baru cara penarikan dan pembayaran hak royalty dan hak terikait masih tradisional. Dan hal itu harusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:  Staf Menkumham Lucky Agung Ajak Jaga Kekompakan Wujudkan Zona Integritas

Menurutnya, LMKN yang sudah sesuai dengan Undang – undang ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia juga menyarankan agar ada alat yang dipasang di seluruh tempat hiburan yang termonitor di pusat. Misalnya, memeriksa kira-kira berapa lagu milik pencipta yang dinyanyikan agar lebih jelas.

“Kuncinya itu bahwa harus ada alat, sehingga ada kepastian bahwa lagu ini dinyanyikan siapa dan berapa kali, dipotong royali sekian, sehingga dapat. Kalau sekarang kan enggak, borongan. Itu kan masih tradisional, sedangkan kita kan era teknologi sudah ada,” papar George.

Ia mengimbau kepada pemerintah, bahwa dalam waktu satu tahun ke depan setidaknya sudah ada alat yang akurasi, transparasi, dan akuntabelnya terbukti dan pasti. Sehingga harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para seniman dapat terwujud.

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa, Warga Singapura Dipulangkan

“Jadi harus benarr – benar tujuan seniman, Presiden, dan Negara itu untuk kesejahteraan di bidang ekonomi bisa betul-betul terwujud,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bekerja sama dengan Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 56 tentang Pengelolaan Royalti di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (23/9).

Kegiatan konsultasi teknis pelaksanaan PP No 56 tetang pengelolaan royalti ini menghadirkan pembicara dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Tasya Safiranita, SH,MH, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Yurod Saleh. (cak)

TAGGED: #georgehandiwiyanto, #hiperhusurabaya, #kemenkumhamri, #lembagamanajemenkolektifnasional
Admin Rabu, 29 Sep 2021 Jumat, 24 Sep 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.
WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim
Jumat, 4 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.
AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia
Jumat, 4 Sep 2026
Persebaya Bawa Kebanggaan Indonesia di Jersey 26/27: Ringan, Tangguh, dan Punya Cerita
Jumat, 4 Sep 2026
Salah satu pemotongan Unggas yang diduga dilakukan di permukiman penduduk.
Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman, DPRD Surabaya: Jangan Tunggu Warga Jatuh Sakit, Temukan dan Laporkan!
Jumat, 4 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026
Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Agu 2026

BERITA POPULER

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Tergiur Cuan 30 Persen, Korban Arisan Bodong di Surabaya Kocar-kacir, Wawali Armuji Sidak Lokasi

Berita Menarik Lainnya:

Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

Jumat, 4 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026

Persebaya Bawa Kebanggaan Indonesia di Jersey 26/27: Ringan, Tangguh, dan Punya Cerita

Jumat, 4 Sep 2026
Salah satu pemotongan Unggas yang diduga dilakukan di permukiman penduduk.

Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman, DPRD Surabaya: Jangan Tunggu Warga Jatuh Sakit, Temukan dan Laporkan!

Jumat, 4 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?