By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: BPHN Agendakan Pendidikan Paralegal bagi Kades dan Peningkatan Desa Sadar Hukum
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

BPHN Agendakan Pendidikan Paralegal bagi Kades dan Peningkatan Desa Sadar Hukum

By Admin Minggu, 29 Jan 2023
Share
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana.

JAKARTA, Slentingan.com – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana, mendorong setiap Kepala Desa dibekali pelatihan Paralegal guna mengantisipasi atau mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di wilayahnya.

Keahlian terkait Paralegal menjadi modal penting bagi Kepala Desa dalam mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sesuai mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengetahuan tentang hukum dan cara-cara bagaimana menyelesaikan kofflik atau sengketa warga masyarakat secara damai yang memgedepankan prinsip musyawarah dan rasa kekeluargaan, serta diselesaikan dengan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sangat penting dimiliki oleh kepala desa,” ujar mantan Plt Dirjen Imigrasi ini menegaskan.

Selama ini sebenarnya sudah banyak yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk menyelesaikan konflik atau sengketa antar warganya, mulai soal utang-piutang, soal keluarga, soal batas tanah, pencurian hasil pertanian, soal warisan, tawuran antar warga, konflik antar pengikut aliran agama, dan sebagainya. Peran itu sangat strategis sekali untuk menciptakan iklim kamtibmas yang kondusif dan suasana kehidupan warga masyarakat yang damai.

Di tahun politik, peran-peran kades sebagai ‘hakim perdamaian desa’ seperti itu sangat diperlukan sekali. Dan bekal pengetahuan hukum serta metode atau teknik mediasi untuk menyelesaikan konflik atau sengketa warganya melalui jalur non litigasi yang memadai bagi para kepala desa tentu akan sangat berguna sekali.

Baca Juga:  Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim Ini Segera Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham 

“Untuk itulah BPHN kini tengah menyiapkan program pendidikan paralegal bagi kepala desa, disamping program peningkatan desa sadar hukum yang ramah untuk investasi, pariwisata dan membuka lapangan kerja. Perhatian pemerintah pusat terhadap kemajuan desa-desa diwujudkan dengan pemberian pelatihan Paralegal bagi seluruh Kepala Desa di Indonesia. Skill ini tidak hanya bermanfaat bagi Kepala Desa bersangkutan, melainkan bagi daerah atau wilayah terutama ketika menghadapi persoalan-persoalan terkait hukum,” bebernya.

Mengutip Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksud Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan.

Disebutkan oleh Widodo, kompetensi utama yang akan dimiliki Kepala Desa pasca mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Paralegal, yakni kemampuan untuk memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.

Selain itu, Kepala Desa diharapkan mampu melakukan penguatan kepada masyarakat dalam memperjuangkan HAM yang dilindungi hukum serta keterampilan melakukan advokasi hukum di tengah masyarakat. Namun, Widodo menegaskan bahwa kedudukan Paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum di luar pengadilan atau non-litigasi, sehingga tidak bisa disamakan dengan advokat atau pengacara.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenkumham

“Inisiatif mengikutsertakan Kepala Desa dalam diklat Paralegal adalah upaya mendukung pelaksanaan tugas mereka dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta dalam rangka mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Widodo.

Lewat inisiatif ini, masih kata Widodo, BPHN ingin menggaungkan kembali peran Kepala Desa sebagai Hakim Perdamaian Desa yang secara normatif tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf (k) UU Nomor 6 Tahun 2014, yang spesifik menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.

Mengenai Hakim Perdamaian Desa, pertengahan tahun 2021 Komite I DPD RI merilis draf RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014, yang salah satunya mengenai usulan pembentukan hakim perdamaian desa. Hakim Perdamaian Desa di sini sebagai lembaga mediasi desa yang menjadi penengah jika terhadap persoalan hukum di desa tanpa harus ke Kepolisian atau Pengadilan.

Sebagai informasi, belum lama ini viral di media sosial video pemukulan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di salah satu daerah terhadap seorang penjual rujak keliling. Kapolsek Tegowanu, AKP Danang Esanto dilansir dari Detik.com, menceritakan bahwa ada aparatur desa yang main hakim sendiri dengan melayangkan beberapa pukulan kepada tukang rujak lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pencurian di rumah salah satu warganya.

Baca Juga:  8 WNA Korsel Diamankan di Mal Gara-Gara Gelar Ajang Pencarian Bakat K-Pop

Kejadian baru ini adalah salah satu contoh fenomena gunung es, sehingga pentingnya membekali Kepala Desa dengan pelatihan Paralegal menjadi keniscayaan.

“Tidak dibenarkan tentunya main hakim sendiri sekalipun atas nama melindungi warga desa. Maka dari itu pemahaman tentang advokasi hukum yang nantinya diberikan lewat diklat Paralegal sangat penting bagi Kepala Desa,” papar Widodo.

Disampaikan Widodo, BPHN juga tengah fokus meredesain indikator terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang poin pentingnya adalah ingin menjadikan desa ramah terhadap investasi, peningkatan pariwisata, serta perluasan lapangan pekerjaan.

Tiga sasaran itu, dapat terwujud apabila keamanan dan ketertiban desa dapat terjaga karena dalam konteks menarik investasi ke daerah diperlukan salah satunya kestabilan dari segi sosial budaya dan hukum di tingkat daerah.

“Ke depan ini BPHN ingin berkontribusi untuk membangun desa lewat program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Di mana desa akan jadi magnet baru dalam menarik investasi ke daerah,” pungkas Widodo. (HUM/CAK)

TAGGED: #BPHN RI, #Kemenkumham RI, #Widodo Ekatjahjana
Admin Minggu, 29 Jan 2023 Minggu, 29 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Akmarawita Kadir Melenggang Nyaris Tanpa Lawan di Musda XI Golkar Surabaya

Ancaman Krisis Pangan Mengintai, Kader PDIP Surabaya Dorong Lumbung Pangan dan Beras Singkong

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?