Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; RA, Direktur Utama PT KAU; MR, Direktur Utama PT IGK; dan ABC, Koorsmin Kabarsarnas.
Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.(HUM/BAD)