BALI – Tindakan tegas berupa deportasi terhadap orang asing dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Imigrasi akan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selasa (25/7/2023) lalu, Imigrasi Malang, melakukan deportasi WNA Tiongkok berinisial LXM dari Bandara Junda menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (25/7/2023).
“LXM telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa (1/8/2023).
Sambung Galih, Perempuam tersebut di deportasi karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kata Galih, pengawasan keberangkatan LXM dikawal oleh Egi Hadi Sutedjo dan Trio Priyanada dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang.
Petugas mendampingi LXM melalui jalur darat pada 25 Juli 2023 menuju Bandara Juanda untuk menuju Bandara Ngurah Rai menaiki maskapai Lion Air JT920 ke China.
“Deportasi terhadap LXM dilaksanakan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan tujuan Baiyun Guangzhou,” sambung alumni Akademi Imigrasi angkatan ke-7 ini.
Ditegaskan Galih, Tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Untuk diketahui, pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 00:30 WITA, LXM diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Gate 8 dengan maskapai China Southern CZ 626. (nik/boy)