SURABAYA – Buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek SIPOA, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, ditangkap, Selasa (1/8/2023).
Dua terpidana tersebut ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekitar pukul 12.30.
“Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023,” ujar mantan Kajari Karang Asem, Bali ini.
Lanjut Joko, tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.
“Setelah dua hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan pada hari ini,” sambung Joko didampingi Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH,MH.
Selanjutnya, tim menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor untuk dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020.
Isi keputusan itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (hum/cak)