Salatiga – Perubahan ruang ujian praktik SIM C mendapat apresiasi masyarakat. Jalur baru yang menghapus rute zig-zag dan bentuk angka delapan dinilai lebih mudah dan manusiawi.
Mardiyanto, pemohon SIM C mengatakan, dirinya pernah mencoba jalur lama sebanyak dua kali.
“Saya gagal dua kali, baru setelah latihan beberapa kali berhasil dan bisa memeroleh SIM,” ujarnya, Senin (7/8/2023), di Satlantas Polres Salatiga.
“Kalau yang sekarang ini, memang lebih mudah. Untuk tikungan juga lebih lebar, jadi saat melewati bisa lebih percaya diri,” kata Mardiyanto.
Di sisi lain, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, adanya perubahan ini dimaksudkan untuk mempermudah para peserta saat melaksanakan ujian praktik.
“Kami (Korlantas) sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, intinya dipermudah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Firman juga mengizinkan Satpas masing-masing Polda untuk melakukan variasi kontur jalan dan rintangan dalam lintasan ujian.
Hal tersebut dilakukan agar kompetensi peserta semakin teruji, dan siap menghadapi situasi jalan yang sesuai dengan area tempat tinggalnya.
“Bukannya kami (Korlantas) bermaksud mengubah standar, intinya supaya betul-betul pemohon SIM ini terampil, mampu menjaga keseimbangan, dan mampu bereaksi menghadapi rintangan,” ucapnya.
Menyesuaikan daerah tiap-tiap Satpas, variasi seperti jalan bergelombang, tanjakan turunan, dan semacamnya masih diperbolehkan, dengan catatan pola lintasan tidak berubah dan dimensinya tetap 30×35 meter persegi.
“Saya berikan kesempatan pada (Satpas) daerah untuk berinovasi dan menentukan kontur jalan. Kalau di sini (Satpas Polda Metro Jaya) kan landai saja, mungkin di daerah nanti akan ada rintangan tanjakan atau semacamnya,” kata Firman.
Untuk diketahui, ada 5 tantangan utama yang akan dijadikan poin penilaian oleh Penguji, yakni :
– Tes awal berangkat
– Tes mengerem dan berhenti di area yellow box
– Tes U-turn atau putar balik
– Tes berkendara di pola ‘S’
– Tes menghindari halangan dan berhenti
Peserta akan diberikan dua kali kesempatan untuk melakukan ujian praktik. Tidak ada aturan khusus mengenai batas waktu, namun kecepatan rata-rata saat berkendara tidak boleh melebihi 30 kpj.
Melalui perubahan kurikulum Firman mengharapkan supaya tidak ada lagi aduan dari para peserta, perihal kesulitan saat melakukan ujian SIM C.
“Seharusnya setelah ini, tidak ada lagi yang kesulitan (ujian SIM), karena praktiknya sudah disederhanakan,” kata Firman.(HUM/BAD)