By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Kasus Waduk Wiyung Terus Menggelinding, Kejati Sita 2 Sertifikat
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Kasus Waduk Wiyung Terus Menggelinding, Kejati Sita 2 Sertifikat

By Admin Rabu, 9 Agu 2023
Share
Tim Penyidik Kejati Jatim mendatangi rumah yang diduga menyimpan sertifikat Waduk Wiyung, Lakrsantri, Surabaya.
Tim Penyidik Kejati Jatim mendatangi rumah yang diduga menyimpan sertifikat Waduk Wiyung, Lakrsantri, Surabaya.

SURABAYA – Perkara Waduk Wiyung terus menggelinding. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah dokumen negara, Selasa (8/8/2023).

Dokumen yang disita dari kasus Waduk Wiyung adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dua tempat yang berbeda.

Yakni kediaman Saksi AA di Putat Jaya Timur Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Babakan, Kota Bandung.

Penyitaan ini dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset pemkot mulai 2003.

Tim mendatangi kediaman Saksi AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Baca Juga:  Jam Malam Diterapkan di Surabaya, Ribuan Petugas Gabungan Disiagakan

Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah.

Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian perkara Waduk Wiyung dengan tersangka SMT (57) dan DLL (72).

“Barang bukti berupa SHGB Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802,” ujar Kasipenkum Kejati Windhu Sugiarto, SH.MH.

Awalnya SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk Wiyung.

Kemudian menunjuk SMT sebagai ketua. SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Seklur Babatan) membuat surat keterangan palsu.

Dua nama yang bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi dicatut tersangka.

Baca Juga:  Datangi Kejati Jatim, Komisi III Ingin Dengar Langsung Kasus Ter- Update yang Ditangani 

Oleh SMT data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.

Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005.

Dari pendaftaran itu terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802. Kedua saksi lalu membawa sertifikat tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih sekitar Rp 20 Milyar. (hum/cak)

TAGGED: #Kejari Surabaya, #Kejati Jatim, Kota Surabaya, Waduk Wiyung
Admin Rabu, 9 Agu 2023 Rabu, 9 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.
Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal
Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.
BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati
Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma
DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga
Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,
Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam
Rabu, 11 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Berita Menarik Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan penjelasan kepada pemohon paspor menyoal jam pelayanan selama Ramadan.

Imigrasi Surabaya Pangkas Jam Layanan Ramadan, Pelayanan Dipastikan Tetap Maksimal

Selasa, 24 Feb 2026
Kepala Kantor BPN Sulawesi Tenggara yang baru, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., ORMP memberikan sambutan didampingi istri.

BPN Sultra Ganti Nahkoda, Pelayanan Transparan Jadi Harga Mati

Senin, 23 Feb 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma

DPRD Surabaya Desak Dinas Kesehatan Siaga

Rabu, 18 Feb 2026
Dominikus Adi Sutarwijono,

Ketua DPRD Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Sampaikan Duka Mendalam

Rabu, 11 Feb 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?