SURABAYA – Perkara Waduk Wiyung terus menggelinding. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita sejumlah dokumen negara, Selasa (8/8/2023).
Dokumen yang disita dari kasus Waduk Wiyung adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dua tempat yang berbeda.
Yakni kediaman Saksi AA di Putat Jaya Timur Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Babakan, Kota Bandung.
Penyitaan ini dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset pemkot mulai 2003.
Tim mendatangi kediaman Saksi AA di Surabaya dan Saksi CY dengan membawa surat izin penyitaan Ketua Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RW dan Lurah.
Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian perkara Waduk Wiyung dengan tersangka SMT (57) dan DLL (72).
“Barang bukti berupa SHGB Nomor 4801 dan SHGB Nomor 4802,” ujar Kasipenkum Kejati Windhu Sugiarto, SH.MH.
Awalnya SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02, Kelurahan Babatan pada 2003, tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk Wiyung.
Kemudian menunjuk SMT sebagai ketua. SMT bekerjasama dengan almarhum GT (Lurah Babatan) dan almarhum STN (Seklur Babatan) membuat surat keterangan palsu.
Dua nama yang bukan pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi dicatut tersangka.
Oleh SMT data tersebut digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris- PPAT.
Dengan dasar akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa tersebut, selanjutnya pembeli mendaftarkannya ke Kantor BPN Surabaya dan pada 2005.
Dari pendaftaran itu terbit dua sertifikat, yakni SHGB nomor 4801 dan SHGB nomor 4802. Kedua saksi lalu membawa sertifikat tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur, besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut kurang lebih sekitar Rp 20 Milyar. (hum/cak)