By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: MK: Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Salahi UUD 1945
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

MK: Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Salahi UUD 1945

By Redaksi Selasa, 15 Agu 2023
Share
Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, larangan kampanye di tempat ibadah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga mengabulkan sebagian gugatan tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang aturan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan gugatan uji materi bernomor perkara 65/PUU-XXI/2023 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Anwar.

Dalam putusannya Anwar menyatakan, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga:  Ketua KPU Langgar Etik, Disanksi Berat DKPP setelah Daftarkan Gibran Cawapres

“Sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Anwar.

Anwar dalam putusan itu juga menyatakan, penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

“Sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” ujar Anwar

Baca Juga:  Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum Soal Gugatan Syarat Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, para pemohon mengajukan permohonan pengujian penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Uji materi itu diajukan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ong Yenny, dan seorang karyawan swasta, Handrey Mantiri.

Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan terkait penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu.

Menurut mereka, akibat penjelasan pasal itu hak konstitusional mereka sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dirugikan.

Selain itu, para pemohon menilai penjelasan pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiktif atau berlawanan dengan materi pokoknya yang melarang ketiga tempat itu digunakan untuk kampanye.(HUM/BAD)

Baca Juga:  Suhartoyo Akan Dilantik Sebagai Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
TAGGED: mahkamah konstitusi
Redaksi Selasa, 15 Agu 2023 Selasa, 15 Agu 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir
Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk
Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.
Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis
Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!
Sabtu, 28 Jun 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Desak Evaluasi Sistem Rujukan BPJS: 144 Daftar Penyakit Tak Bisa Dirujuk

Selasa, 1 Jul 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Sabtu, 28 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?