Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Golden Visa, yaitu visa yang memberikan hak tinggal kepada orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
Golden visa diperuntukkan bagi investor asing korporasi dan perorangan yang menanamkan investasi di Indonesia.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam pernyataan resminya dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (4/9/2023).
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Investor asing korporasi yang menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Kemudian untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan masa tinggal 10 tahun.
Sementara itu, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar untuk mendapatkan golden visa selama 5 tahun. Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5 juta dollar AS (sekitar Rp 76 miliar).
Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dapat mengajukan golden visa dengan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
Dengan adanya golden visa, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia.(HUM/BAD)