JAKARTA, Slentingan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berusia 70 tahun, Senin, 23 Oktober 2023.
Putusan ini dibacakan dengan keterlambatan 40 menit dari jadwal awal, pukul 10.00 WIB. Dalam sidang terbuka yang juga disiarkan di saluran YouTube, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan,
“MK menolak gugatan penggugat dalam seluruhnya.”
Anwar Usman juga menyebut, “Kehilangan objek” terkait gugatan ini.
Gugatan ini awalnya diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI), yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98.
Nomor perkara gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023. Mereka berharap agar batas usia maksimal capres/cawapres tetap 70 tahun dan para calon tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebagai catatan, terdapat beberapa perkara lain yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang juga diadili hari ini.
Salah satunya adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang melibatkan pemohon Rudy Hartono. Rudy Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap agar batas usia capres/cawapres tetap 70 tahun. Menurutnya, usia menjadi penentu kemampuan seseorang dalam kepemimpinan.
Gugatan serupa juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, yang berharap agar mereka yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali. (cak/raz)